SuaraBanten.id - Sebanyak tiga pabrik atau perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tiga pabrik di Serang disegel KLHK lantaran dinilai abai terhadap lingkungan karena diduga cemari udara dan membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Diaz Hendropriyono mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik di Serang yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara.
Diketahui, sejumlah perusahaan yang disidak yakni, PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel, dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri
Baca Juga: Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
Ketiga perusahaan yang disidak semuanya beroperasi di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Ketiga pebrik itu disebut tidak mematuhi standar pengelolaan emisi udara dan limbah berbahaya.
"Kami sudah memantau beberapa hari terakhir. Berdasarkan laporan dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), kami temukan adanya cerobong yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Asap justru keluar dari celah-celah atap pabrik," kata Diaz kepada BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 24 Juni 2025.
Kata Diaz, temuan dari hasil sidaknya menunjukkan asap pabrik tidak diproses melalui sistem filtrasi yang sesuai, sehingga menimbulkan pencemaran udara.
Untuk di PT CBS dan PT Crown Steel, KLHK langsung menyegel kegiatan operasional. Ia juga menyebut kedua perusahaan itu sempat di datanginya dua tahun lalu.
"Perusahaan ini sudah pernah kami datangi sejak Oktober 2023. Tapi perbaikannya minim dan pelanggarannya berulang," katanya menyebut dua perusahaan itu terus melakukan pelanggaran dan minim perbaikan.
Baca Juga: Evakuasi Dramatis Karyawan saat Kebakaran Melanda Pabrik Makaroni Kobe Boga Utama Cikupa
Karenanya, Diaz menyebut pihaknya bakal menindaklanjuti kedua pabrik peleburan baja itu dengan proses pidana lingkungan.
Sementara, Deputi Gakkum KLHK, Rizal Irawan, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan sejak tahun lalu.
Kata dia, kunjungannya kali ini merupakan pengecekan lanjutan atas sanksi administratif yang telah dijatuhkan sebelumnya.
"Sayangnya, hasil temuan kami menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan. Pencemaran udara masih melampaui ambang batas kualitas udara ambien," papar Rizal menyebut pencemaran di kedua pabrik itu melebihi ambang batas.
Rizal juga menyinggung soal adanya pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang tak memadai di kedua pabrik tersebut.
"Selain itu, kami temukan limbah B3 dibiarkan menumpuk di ruang terbuka tanpa pengelolaan memadai," urai Rizal menyebut pelngelolaan limbah B3 mereka kurang baik.
Kata dia, ada dua pelanggaran utama yang dilakukan perusahaan, yakni pencemaran udara dan pencemaran lingkungan akibat kelalaian dalam menangani limbah berbahaya.
Rizal memastikan sejumlah temuan tersebut akan diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 dan 108.
Saat dikonfirmasi terkait pencemaran dari industri di Serang ikut berkontribusi terhadap kualitas udara Jakarta yang memburuk, Rizal tak menampik.
"Industri memang menyumbang sekitar 11 persen dari total polusi udara di Jakarta. Tapi siapapun penyebabnya, tak boleh dibiarkan," ujar Rizal menegaskan bakal menindak pihak yang melakukan pencemaran udara.
Rizal memastikan bahwa tindakan hukum akan terus dilakukan terhadap industri yang melanggar di manapun mereka berada.
"Kita tidak ingin perusahaan hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan," ungkapnya.
KLHK menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan tidak menetapkan target jumlah perusahaan yang akan ditindak, melainkan fokus pada penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Kalau tidak taat aturan, ya kami tindak," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
-
Ratusan Buruh Demo Pabrik Sepatu Gegara THR Tak Sesuai, Disnaker Lebak Panggil Manajemen
-
Evakuasi Dramatis Karyawan saat Kebakaran Melanda Pabrik Makaroni Kobe Boga Utama Cikupa
-
Pengembangan Kasus di BSD Tangsel, Pabrik Narkoba Terbongkar di Perumahan Mewah Sentul Bogor
-
Update Kondisi Korban Kebocoran Gas Pabrik Es di Tangerang, Bagaimana Kondisinya?
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
Pilihan
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
-
Thom Haye Sudah di Prancis, Gabung OGC Nice?
-
Analisis Kans Kevin Diks Jadi Kapten Gladbach dan Pemain Kesayangan Gerardo Seoane
-
Breaking News! Persija Kenalkan Striker Baru Kelahiran Minahasa!
Terkini
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
3 Saldo DANA Gratis Hari Ini 24 Juni 2025, Raih Kesempatan Cuan Hingga Rp500 Ribu
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3