Kata dia, ada dua pelanggaran utama yang dilakukan perusahaan, yakni pencemaran udara dan pencemaran lingkungan akibat kelalaian dalam menangani limbah berbahaya.
Rizal memastikan sejumlah temuan tersebut akan diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 dan 108.
Saat dikonfirmasi terkait pencemaran dari industri di Serang ikut berkontribusi terhadap kualitas udara Jakarta yang memburuk, Rizal tak menampik.
"Industri memang menyumbang sekitar 11 persen dari total polusi udara di Jakarta. Tapi siapapun penyebabnya, tak boleh dibiarkan," ujar Rizal menegaskan bakal menindak pihak yang melakukan pencemaran udara.
Rizal memastikan bahwa tindakan hukum akan terus dilakukan terhadap industri yang melanggar di manapun mereka berada.
"Kita tidak ingin perusahaan hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan," ungkapnya.
KLHK menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan tidak menetapkan target jumlah perusahaan yang akan ditindak, melainkan fokus pada penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Kalau tidak taat aturan, ya kami tindak," tegasnya.
Baca Juga: Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
Berita Terkait
-
Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
-
Ratusan Buruh Demo Pabrik Sepatu Gegara THR Tak Sesuai, Disnaker Lebak Panggil Manajemen
-
Evakuasi Dramatis Karyawan saat Kebakaran Melanda Pabrik Makaroni Kobe Boga Utama Cikupa
-
Pengembangan Kasus di BSD Tangsel, Pabrik Narkoba Terbongkar di Perumahan Mewah Sentul Bogor
-
Update Kondisi Korban Kebocoran Gas Pabrik Es di Tangerang, Bagaimana Kondisinya?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas