SuaraBanten.id - Ratusan burung tanpa dokumen yang hendak dibawa ke Jakarta diamankan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Dermaga 7 Pelabuhan Merak.
Penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen itu digagalkan Karantina Banten di Pelabuhan Merak itu berasal dari Kota Payakumbuh yang rencananya akan dilalulintaskan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak, pada Selasa 17 Juni 2025 lalu.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari sebanyak 334 ekor burung itu terdiri dari berbagai jenis burung dan yang paling banyak yakni burung pleci yakni sebanyak 200 ekor.
"Burung yang berhasil diamankan sebanyak 334 ekor yang terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, serindit 36 ekor," kata Duma Sari merinci ratusan burung yang diamankan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Penggagalan ratusan burung yang hendak dikirim ke Jakarta itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada mobil pribadi jenis sedan membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina pada pukul 09.00 WIB dari Pelabuhan Bakauheni.
Setibanya mobil tersebut di Dermaga 7 Pelabuhan Merak pada pukul 11.20 WIB, petugas karantina Banten memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pengecekan di jok belakang ternyata benar mobil tersebut membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Kata Duma, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c).
"Setiap lalu lintas media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan maupun produknya harus dilaporkan ke petugas karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan karantina," papar Duma menjelaskan aturan yang berlaku soal pengiriman hewan dan tumbuhan.
Baca Juga: 3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
Duma mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan yang meliputi administrasi, fisik hingga kondisi burung untuk memastikan burung dalam keadaan sehat.
Selain itu, Petugas Karantina Banten juga melakukan pemeriksaan laboratorium Avian Influenza melalui tes Rapid AI dan didapati hasil yang negatif.
Setelah dipastikan sehat, burung- burung tersebut dilepasliaran di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta, pada Rabu 18 Juni 2025 kemarin.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.
"Kami berkomitmen terus melakukan edukasi kepada masyarakat demi meningkatkan kesadaran terhadap bahaya yang timbul jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan," kataya menjelaskan saoal pelanggaran peraturan perkarantinaan.
"Kami juga melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. Tujuannya untuk mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama penyakit terutama ke Wilayah Banten," papar Duma menyebut penindakan yang dilakukan Karantina Banten untuk mencegah potensi tersebarnya penyakit.
Semoga dengan pelepasliaran ini ratusan burung tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan dan bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia. Sementara untuk pelaku masih diproses untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan
-
Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan
-
Kakorlantas dan Astamaops Polri Cek 3 Pelabuhan di Cilegon, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru
-
Kabur Saat Didatangi Petugas, Sepasang Sejoli Nabrak Polisi di Tol Rangkasbitung Ditangkap
-
Pesta Nelayan Cituis Jadi Ruang Merawat Tradisi dan Kebersamaan Warga Pesisir Tangerang