SuaraBanten.id - Proses pelimpahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan, Kamis 5 Juni 2025 sebagai tersangka kasus pemerasan diwarnai pemandangan tak biasa.
Kabarnya, dari semua tahanan yang diserahkan ke Kejari Jaksel hari ini, hanya Nikita Mirzani tak diborgol alias Nikita Mirzani datang dengan kondisi tangan tidak terborgol.
Sementara, Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra yang juga terlibat perkara yang sama tampak dalam kondisi tangan terikat.
Nikita Mirzani juga terbilang kelewat cantik dan modis untuk ukuran tahanan yang telah mendekam tiga bulan di Rumah Tahanan atau Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Terkait Nikita Mirzani yang tak diborgol saat dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengaku bakal mencari tahu alasan di baliknya.
"Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut. Saya akan cek dulu," kata Haryoko dilasir dari kanal Entertainment Suara.com, memberikan keterangan perihal pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Haryoko berdalih, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kebijakan terkait perlakuan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra masih menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kan itu masih kewenangan penyidik (Polda Metro Jaya), belum jadi wewenang kami," kata Haryoko menjelaskan soal tangan Nikita Mirzani tak diborgol.
Sseperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra menjadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.
"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.
Namun, proses pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat tertunda dengan alasan kesehatan sang artis.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat
-
Bunda Corla Tak Gentar Disebut Tak Bayar Pajak Hingga Transgender: Biar Allah Yang Balas
-
7 Kontroversi Perseteruan Nikita Mirzani dengan Ivan Gunawan, Bunda Corla dan Ayu Ting Ting Ikut Terseret
-
Nikita Mirzani Dendam Sama Polisi Serang Buntut Laporan Dito Mahandra: Udah Aku Blacklist!
-
Nikita Mirzani Santai Diledek Gara-gara Jual Rumah
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia