Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 01 Juni 2025 | 18:46 WIB
Sejumlah anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menindak cepat dengan melakukan pembongkaran terhadap aktivitas sabung ayam di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. ANTARA/HO-Polresta Tangerang.

SuaraBanten.id - Polres Tangerang, Banten melakukan pembongkaran tempat judi atau aktivitas sabung ayam di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan bahwa langkah pembongkaran arena sambung ayam ini dilakukan atas menyikapi laporan masyarakat yang telah diresahkan oleh kehadiran aktivitas tersebut.

"Jajarannya langsung segera pengecekan. Respons cepat sesuai atensi Kapolda Banten 'Pecak' (Pergelaran Cepat Kepolisian) ini merupakan bentuk komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya," katanya, dilansir dari Antara, Minggu 1 Juni 2025.

Baktiar menyebut, pada saat proses eksekusi pembongkaran tim Polsek Pasar Kemis dibantu langsung oleh masyarakat sekitar dengan turun ke lokasi aktivitas sabung ayam itu.

Baca Juga: Festival Peh Cun di Sungai Cisadane Tangerang, Merawat Tradisi, Merajut Harmoni

Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat petugas tiba di lokasi. Namun untuk mencegah berulangnya kegiatan ilegal tersebut, petugas memasang garis polisi (police line) dan langsung membongkar tempat tersebut bersama masyarakat dan aparat desa.

"Tempat itu sudah kami bongkar bersama warga. Kami tegaskan bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan sabung ayam karena meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat," tuturnya.

Ia mengungkapkan, aparat kepolisian setempat masih terus meminta keterangan dari warga untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas sabung ayam tersebut. Proses penyelidikan terhadap pelaku penyelenggara pun terus dilakukan.

Masyarakat setempat menyambut baik dan mendukung langkah tegas aparat kepolisian. Mereka berharap kegiatan serupa tidak terjadi kembali dan berjanji akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga kamtibmas.

"Jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, segera laporkan ke layanan Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110 yang aktif 24 jam. Kami akan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas," kata dia.

Baca Juga: DPRD Banten Minta Andra Soni Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Penyalagunaan Dana BOS

Sabung Ayam

Sabung ayam adalah permainan mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam.

Sejarah

Permainan menyabung ayam disebut juga sebagai berlaga ayam. Permainan ini telah ada dan dimainkan sejak masa kerajaan di Nusantara, di masa Kerajaan Kadiri Chou Ju-Kua, seorang pegawai resmi Dinasti Song menuliskan dalam bukunya Chu-fan-chi, menggambarkan bahwa di kepulauan Asia Tenggara ada dua kerajaan yang kuat dan kaya: Sriwijaya dan Jawa (Kadiri).

Di Jawa ia menemukan bahwa orang-orang menganut dua agama: Buddha dan agama Brahmana (Hindu). Orang Jawa adalah pemberani dan pemarah, waktu luangnya dipergunakan untuk mengadu binatang, hiburan kesenangannya adalah sabung ayam dan adu babi. Mata uangnya dibuat dari campuran tembaga, perak, dan timah.

Pada masa Singhasari Panji Tohjaya putra Ken Arok dari selir bernama Ken Umang. Suatu hari ia mengajak saudara tirinya yang juga merupakan raja Singhasari Anusapati keluar untuk mengadu ayam.

Load More