SuaraBanten.id - Laporan terkait hasil putusan sidang perdata Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang belum diketahui Gubernur Banten, Andra Soni.
Andra Soni mengaku belum menerima laporan terkait putusan PTUN atas sidang perdata Situ Ranca Gede itu.
“Saya belum dapat laporannya. Yang ikut sidang kan BPKAD. Nanti kalau sudah dapat saya infokan," kata Andra Soni dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 30 Mei 2025.
Menurut Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap mengikuti proses persidangan, hingga putusan inkrah keluar.
Baca Juga: Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
"Yang jelas kita ikuti persidangan dalam mempertahankan hak pemerintah berupa aset (Situ Ranca Gede)," ujar mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten itu.
Sebelumnya diberitakan, status Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten.
Sebelumnya pihak PT Modern Cikande menggugat Pemprov Banten atas aset situ seluas seluas 32,57 hektare yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten itu
PTUN Serang menolak gugatan pihak PT Modern Cikande melalui amar putusan Nomor: 49/G/2024/PTUN.SRG, Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam putusan tersebut majelis menyatakan gugatan NO (niet ontvankelijke), artinya gugatan oleh penggugat tidak diterima oleh PTUN.
Baca Juga: Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
“Kami baru mengetahui dari website PTUN bahwa gugatan penggugat (Modern Cikande) ditolak,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Hadi Prawoto.
Hadi menjelaskan, pada pembuktian materil pihak Pemprov Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten telah menunjukkan bukti sah aset tersebut.
Pihak BPKAD memaparkan status administrasi aset secara detail, sementara Dinas PUPR mendampingi pemeriksaan fisik lokasi sesuai dengan kewenangannya.
Puncak dari rangkaian pembuktian di lapangan adalah sidang pemeriksaan lokasi (descente) yang dilaksanakan pada 11 Maret 2025 di Situ Ranca Gede Jakung.
"Kami juga didampingi pihak Kejaksaann Tinggi Banten untuk terus mengawal aset ini. Karena kondisi satu dan lain hal memang kondisinya (situ) sekarang berubah (daratan)," ujar Hadi.
Mengenai langkah selanjutnya, Hadi menyampaikan, masih menunggu hasil putusan secara resmi dari PTUN Serang.
"Langkah selanjutnya, kami akan diskusikan setelah menerima Salinan putusan resmi dari PTUN," katanya.
Diketahui, Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, tengah menjadi sorotan hukum.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan PT Modern Cikande terkait kepemilikan lahan seluas 32,57 hektare tersebut.
Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), memperkuat status Situ Ranca Gede sebagai aset sah Pemerintah Provinsi Banten.
Pemprov Banten, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas PUPR, berhasil membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Namun, situ ini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri, termasuk pabrik makanan hewan, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun dan berdampak pada lingkungan serta masyarakat sekitar .
Laporan terkait hasil putusan sidang perdata Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang belum diketahui Gubernur Banten, Andra Soni.
Andra Soni mengaku belum menerima laporan terkait putusan PTUN atas sidang perdata Situ Ranca Gede itu.
“Saya belum dapat laporannya. Yang ikut sidang kan BPKAD. Nanti kalau sudah dapat saya infokan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Wagub Banten Masukan 'Anak Nakal' ke Asrama Militer, Tiru Kebijakan Kang Dedi Mulyadi?
-
Soroti Warga Baduy Terpatuk Ular, Gubernur Banten Minta Persiapkan Anti-bisa
-
Gubernur Banten Sebut Seba Baduy Penuh Pembelajaran Nilai Budaya
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
Terkini
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman