Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:40 WIB
Petugas Balai Karantina Banten memusnahkan daging babi hutan atau daging celeng, Jumat 9 April 2025. [Hairul Alwan/Suara.com]

SuaraBanten.id - Sebanyak 2,9 ton daging babi hutan atau daging celeng asal Sumatra yang diamankan Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Balai Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Banten (Karantina Banten) dimusnahkan, Jumat 9 Mei 2025.

Sebelumnya, Karantina Banten mengamankan 2,9 ton daging celeng dari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan Tengah itu.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean turut menghadiri pemusnahan 2,9 ton daging celeng tak bersertifikat di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon.

Jika dirupiahkan, 2,9 ton daging celeng tak bersertifikat asal Pulau Sumatra itu berkisar Rp200 juta.

Baca Juga: Segera Klaim Link DANA Kaget 9 Mei 2025 untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Buat Modal Nongkrong

Sahat mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas keberhasilan Karantina Banten dalam menggagalkan pemasukan komoditas turunan hewan tanpa dokumen asal Seputih Raman, Lampung Tengah, menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggunakan truk Colt Diesel.

Petugas Karantina Banten tengah memeriksa daging babi hutan atau daging celeng asal Sumatra. [Istimewa]

"Setelah melalui pengujian laboratorium, daging ini terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi sehingga tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan," ujar Sahat.

Kata dia, daging tersebut juga tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk hewan. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan antararea wajib disertai dengan sertifikat kesehatan.

Sertifikat kesehatan itu, menurut aturan dilakukan melalui tempat yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.

"Daging babi hutan ini tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," kata Sahat memaparkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Anggota Ormas di Serang Jadi Calo Tenaga Kerja, Ngaku Kenal Ordal dan Tipu Warga

Berdasarkan data aplikasi BEST-TRUST di satuan pelayanan Karantina Pelabuhan Penyeberangan Merak, tercatat sebanyak 31 kasus penindakan sepanjang tahun 2025. Komoditas yang diamankan meliputi burung, kambing, kuda, kerbau, babi, dan berbagai produk hewan lainnya.

Menjelang perayaan Iduladha 2025, Karantina Indonesia memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas peternakan, pertanian, dan perikanan di seluruh titik pemasukan dan pengeluaran wilayah Indonesia.

Upaya ini merupakan mandat konstitusional untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama serta penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan, sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pangan.

"Peredaran daging babi hutan yang tidak bersertifikat bisa meresahkan masyarakat, terutama jika disalahgunakan, misalnya dengan mencampurkannya bersama daging ternak lain. Hal ini dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan," ujar Sahat.

Barantin menegaskan komitmennya untuk menjamin bahwa pangan asal hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal, serta mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis) menjelang Idul Adha 2025.

Sebelumnya diberitakan, Badan Karantina Indonesia atau Barantin, melalui Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan atau daging celeng sebanyak 2,9 ton, Rabu 7 Mei 2025.

Karantina Banten mengamankan daging celeng yang diangkut truk dari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan Tengah itu.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari, pengungkapan penyelundupan daging celeng itu terungkap usai Karantina Banten mendapat informasi dari Karantina Lampung terkait keberadaan truk yang bermuatan daging celeng.

"Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB bahwa ada truck Colt Diesel yang diduga membawa daging Celeng," katanya melalui keterangan pers, Kamis 8 Mei 2025.

Lantaran daging celeng tersebut dibawa tanpa dilengkapi sertifikat sanitasi produk, karenanya 2,9 ton daging celeng tersebut diamankan di Karantina Banten.

"Daging celeng tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung," ungkap Duma Sari mengungkap daging celeng tersebut tek bersertifikat.

Menurut informasi petugas Karantina Banten mengamankan truk bermuatan daging celang itu sekira pukul 04.23 WIB saat dilakukan pemeriksaan di kantor pelayanan Pelabuhan Merak..

Petugas menemukan muatan truk berupa media pembawa daging celeng beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul atau dedak.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More