Suasana Pengadilan Tipikor Serang terkait kasus suap TPT di TPSA Bagendung yang melibatkan eks pejabat DLH Cilegon. [IST/Bantennews]
Ditegaskan Gun Gun kepada Fazli, jika dirinya tidak menyanggupi maka Gun Gun akan mencari calon rekanan lain yang sanggup membayar fee sejumlah tersebut.
"Saksi Mochamad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata menyanggupinya yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan secara tunai," kata Subardi.
Fazli juga menyuruh Ahmad Iman Firman agar memberikan uang kepada Gun Gun beberapa kali. Total uang yang diterima Gun Gun sebesar Rp373 juta yang diterima secara bertahap.
Berita Terkait
-
2 Kurir Sabu Diamankan di Pelabuhan Merak, 28 Paket Disita Polisi
-
Robinsar Tertibkan Aset Pemkot Cilegon, Lelang Kendaraan Dinas di Tengah Efisiensi
-
Sosok Ki Wasyid Pahlawan Geger Cilegon yang Perang Melawan Penjajah Belanda
-
Sejarah Geger Cilegon, Serangan Fajar Petani Banten Jihad Usir Belanda
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan