Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 08 Mei 2025 | 14:53 WIB
Polisi menangkap calo tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang yang berada di Kabupaten Serang, Banten. [IST]

Usai merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian dengan mendatangi Mapolsek Kragilan pada Sabtu, 3 Mei 2025 lalu.

"Berbekal dari laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tangerang," ungkap Kapolsek Keragilan mengungkapkan dasar penyelidikan kasus calo tenaga kerja itu.

Berdasarkah hasil pemeriksaan, tersangka Dedi mengaku telah menipu dengan mengaku dekat dengan orang perusahaan yang dapat membantu memberikan pekerjaan. Hal itu dilakukan agar mudah mengelabui calon korbannya.

"Hanya untuk mengelabui korban agar mudah percaya. Dengan cara itu, diakui ada 3 pencari kerja yang sudah menjadi korban dan diminta biaya," kata Kapolsek menceritakan pengakuan tersangka.

Baca Juga: Penyelundupan Daging Celeng 2,9 Ton Asal Sumatra Terungkap, Diamankan di Pelabuhan Merak

Lebih lanjut, Eteng menyebut tersangka Dedi berprofesi sebagai pekerja harian lepas namun selama 5 bulan aktif di salah satu ormas ranting Kecamatan Carenang.

"Pengakuannya sudah baru 5 bulan, tersangka aktif di ranting ormas namun belum memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota)," jelasnya.

Korban Calo Tenaga Kerja Rugi Rp126 Juta

Maraknya kabar soal calo tenaga kerja di Serang, Banten, sejumlah pencari kerja di Kabupaten Serang menjadi korban penipuan.

Salah satu korban calo tenaga kerja bahkan mengalami kerugian sampai Rp126 juta akibat tertipu pelaku.

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Terbuka Banten Urutan 4 Nasional

Warga asal kampung Jelalang, Desa Pengampelan, Kecamatan Walantaka menceritakan kronologi kejadian yang menimpa orang tuanya.

Load More