Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 08 Mei 2025 | 14:53 WIB
Polisi menangkap calo tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang yang berada di Kabupaten Serang, Banten. [IST]

SuaraBanten.id - Seorang calo tenaga kerja yang menipu menjanjikan masuk PT Nikomas Gemilang dengan menarif sejumlah uang bernama Dedi (48) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang itu menjanjikan kepada korban, bisa menyalurkan tenaga kerja di pabrik kawasan Serang, Provinsi Banten.

Palaku yang merupakan warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten diamankan saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (5/5/2025) malam.

Sementara itu, Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi mengungkapkan, penangkapan calo tenaga kerja ini merupakan tindak lanjut dari laporan Zuliandawati (44) warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Baca Juga: Penyelundupan Daging Celeng 2,9 Ton Asal Sumatra Terungkap, Diamankan di Pelabuhan Merak

menurut keteragan korban, pelaku sebelumnya mendatangi kontrakannya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (12/11/2024) lalu.

Petugas keamanan PT Nikomas Gemilang mengamankan seorang perempuan (tengah) yang menjadi calo tenaga kerja. [Istimewa]

Pelaku mengaku mempunyai kedekatan dengan orang dalam perusahaan dan menjanjikan korban untuk bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar Rp5 juta.

"Korban dijanjikan pelaku bisa diterima bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar Rp5 juta karena mengaku punya kedekatan dengan orang dalam di PT Nikomas," katanya dikutip dari Bantenews (Jaringan SuaraBanten.id).

Namun, sayangnya setelah korban menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku. Ia tetap tak kunjung mendapatkan panggilan kerja dari pihak perusahaan.

"Namun setelah uang diberikan, hingga saat ini belum ada panggilan dari pihak perusahaan," kata Kapolsek, Rabu 7 Mei 2025.

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Terbuka Banten Urutan 4 Nasional

Lantaran tak kunjung mendapatkan panggilan dari pihak perusahaan, korban berusaha menghubungi pelaku namun tidak berhasil.

Usai merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian dengan mendatangi Mapolsek Kragilan pada Sabtu, 3 Mei 2025 lalu.

"Berbekal dari laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tangerang," ungkap Kapolsek Keragilan mengungkapkan dasar penyelidikan kasus calo tenaga kerja itu.

Berdasarkah hasil pemeriksaan, tersangka Dedi mengaku telah menipu dengan mengaku dekat dengan orang perusahaan yang dapat membantu memberikan pekerjaan. Hal itu dilakukan agar mudah mengelabui calon korbannya.

"Hanya untuk mengelabui korban agar mudah percaya. Dengan cara itu, diakui ada 3 pencari kerja yang sudah menjadi korban dan diminta biaya," kata Kapolsek menceritakan pengakuan tersangka.

Lebih lanjut, Eteng menyebut tersangka Dedi berprofesi sebagai pekerja harian lepas namun selama 5 bulan aktif di salah satu ormas ranting Kecamatan Carenang.

"Pengakuannya sudah baru 5 bulan, tersangka aktif di ranting ormas namun belum memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota)," jelasnya.

Korban Calo Tenaga Kerja Rugi Rp126 Juta

Maraknya kabar soal calo tenaga kerja di Serang, Banten, sejumlah pencari kerja di Kabupaten Serang menjadi korban penipuan.

Salah satu korban calo tenaga kerja bahkan mengalami kerugian sampai Rp126 juta akibat tertipu pelaku.

Warga asal kampung Jelalang, Desa Pengampelan, Kecamatan Walantaka menceritakan kronologi kejadian yang menimpa orang tuanya.

“LM, yang bernama lengkap Leni Marleni, warga Kampung Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, meminta ibu saya mencari orang yang ingin bekerja di PT Nikomas Gemilang," katanya.

"Namun, LM meminta uang administrasi terlebih dahulu, dengan total Rp126 juta untuk enam orang. Karena percaya, ibu saya setuju," kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Namun, setelah korban memberikan sejumlah uang yang diminta, LM justru menghilang. Ketika didatangi ke rumahnya, keluarga LM mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

Kasus ini telah berlangsung selama satu tahun sebelum akhirnya LM berhasil ditangkap.

"Ternyata korban LM banyak. Dia adalah bagian dari sindikat besar," kata sumber tersebut menyebut LM merupakan calo tenaga kerja yang masuk dalam sindikat besar.

Penangkapan LM terjadi di kawasan PT Nikomas. Awalnya, LM sempat diamankan di Polsek Cikande namun tidak ada kejelasan terkait proses hukum, dan ia berhasil melarikan diri.

Tetangga pelaku bahkan menyebut, LM banyak dicari orang yang datang langsung ke rumahnya. Bukan hanya para korban yang ditipu dijanjikan bekerja, ada juga penagih hutan yang datang.

"Bahkan tetangganya mengatakan banyak yang mencarinya, termasuk para penagih utang," ungkapnya.

Kata dia, sumber tersebut juga menjelaskan ibu mereka sempat membuat laporan polisi di Polsek Cikande dan Polsek Kragilan.

"Ibu saya seolah-olah dijadikan boneka oleh LM," katanya menceritkan kelakuan pelaku.

Kasus ini semakin rumit karena saat penyerahan uang, tidak ada dokumentasi resmi. Tiga orang memberikan uang langsung kepada LM, sedangkan tiga orang lainnya melalui ibu korban.

Pada 1 Mei 2025, ibu korban mendatangi Polres untuk memastikan LM berada dalam tahanan. LM sempat meminta tolong agar dibebaskan dengan janji mengganti uang Rp126 juta dengan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Diketahui juga sebelumnya, pada 19 Juni 2024, LM kembali ditangkap oleh petugas keamanan PT Nikomas saat membawa tiga calon pekerja.

Mereka hanya diajak berkeliling gedung tanpa proses perekrutan yang jelas, sehingga petugas mencurigai dan mengamankan LM di Polsek Cikande.

Diberitakan sebelumnya, selain LM, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang juga menangkap dua calo tenaga kerja lainnya, yaitu GCP (27) dari Kecamatan Cikeusal dan AM (38) dari Kecamatan Carenang.

Ketiganya diduga telah menipu lebih dari 100 korban dari berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Lebak.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, para pelaku memiliki berbagai modus, mulai dari mengaku sebagai bagian dari manajemen perusahaan hingga memiliki koneksi dengan organisasi tertentu.

Dalam kasus terpisah, Unit Reskrim Polsek Kragilan juga menangkap Dedi (48), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan Rp5 juta.

Dedi ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (5/5/2025).

Ia juga menyampaikan kepada masyarakat, khusunya para pencari kerja di sebuah perusahaan besar untuk selalu waspada pada sejumlah tawaran beragam dari pihak menampung. Hal ini mengingat kedekatan apapun dapat berpotensi membahayakan diri sendiri.

"Lebih hati-hati kedepannya jangan gampang percaya sama orang sekalipun itu orang dekat, diusahakan apa apa selalu dokumentasi atau bukti untuk jaga-jaga," pungkasnya.

Load More