Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 27 April 2025 | 16:17 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat ditemui di kantornya, Senin (29/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Kemudian, dilakukan penangkapan atas Jefri sekira pukul 20.00 WIB di lokasi transaksi. Sementara, Dayat ditangkap sekira pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tengerang, Banten.

Jasad Korban Ditemukan Penuh Luka

Usai kedua pelaku ditangkap, jasad korban MR ditemukan di Muara Sungai Kali Baru sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah laut.

"Jasad korban ditemukan 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut," ungkap Zain.

Baca Juga: IKN Jadi Inspirasi Sachrudin Bangun Kota Tangerang

Jenazah MR kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan otopsi. Berdasarkan hasil visum ditemukan 29 luka robek di tubuh korban.

"Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban dari hasil visum dan otopsi yang diterima penyidik," terangnya.

Kata Zain, polisi juga menemukan luka bekas pukullan benda tumpul di tubuh korban. Jasad korban kini telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menghilankan nyawa.

Zain menyebut, kedua pelaku pembunuhan sadir sopr taksi online tersebut diancam hukuman mati atau pdana seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Destinasi Weekend Seru Bareng Keluarga di Kota Tangerang

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More