SuaraBanten.id - Program relaskasi pajak yang diterapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah menuai respon positif warga Banten.
Berkat program relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda itu, hampir seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat dipadati masyarakat yang hendak memanfaatkan program tersebut.
Namun, sayangnya program pembebasan tunggakan pajak dan denda yang digagas Gubernur Banten, Andra Soni pada hari pertama malah berujung ricuh. Kericuhan tersebut terjadi di UPT Samsat Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis 10 April 2025.
Sejumlah warga yang hendak memanfaatkan program pembebasan tunggakan pajak dan denda itu mengaku kecewa dengan ketidaksiapan petugas da kurangnya informasi terkait prosedur pembayaran pajak.
Baca Juga: Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
Salah seorang wajib pajak asal Kampung Pasir Jambe, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang bernama Jeri Saputra mengungkapkan kekesalannya saat diwawancarai awak media.
"Hari pertama ini pemutihan pajak ricuh, dan nggak beraturan. Minimnya sosialisasi prosedur pembayaran pajak dari petugas kepada masyarakat menjadikan masyarakat sulit implementasi kebijakan gubernur," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata dia, kondisi tersebut terjadi di Samsat induk Ciruas. Banyak warga sudah menunggu sejak pagi, namun belum mendapatkan pelayanan.
"Banyak ini (masyarakat) nunggu dari pagi belum dipanggil-panggil, nungguinnya nggak pasti," ungkapnya.
Menurut Jeri, kurangnya persiapan dari petugas pelayanan Samsat Cikande menjadi penyebab utama kekacauan di lapangan.
Baca Juga: Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
"Kurangnya persiapan dari petugas pelayanan untuk menyambut kebijakan gubernur untuk masyarakat," tuturnya mengungkapkan kekesalan kepada petugas pelayanan.
Ia berharap pelaksanaan program relaksasi pajak ini bisa berjalan lebih tertib dan terorganisir di hari-hari berikutnya.
"Pengennya teratur dan tertib, ramai kalo peraturannya jelas kita (wajib pajak) enak nunggunya ada kepastian," tegas Jeri meminta petugas melayani dengan teratur dan tertib.
Keluhan serupa juga disampaikan Aziz Biotas, warga Kampung Golok, Pamayaran, Kabupaten Serang, Banten.
Aziz mengaku datang ke Samsat Cikande, Kabupaten Serang sejak pukul 06.30 WIB. Namun, hingga siang hari belum mendapatkan pelayanan.
"Dari pagi, dari setengah tujuh (06:30 WIB), (Samsat) buka jam setengah delapan. (Sampai sekarang) belum dipanggil," katanya tampak kesal.
Kata Aziz, proses pelayanan di kantor Samsat Cikande juga berbelit dan melelahkan. Ia harus berpindah-pindah loket hanya untuk menyelesaikan satu urusan administrasi.
"Jadi ke sini kita, daftar formulir aja hrus ke sini (salah satu loket) orang bejibun, setelah itu gesek, gesek susah petugasnya cuma ada dua, setelah itu kita minta tanda tangan aja harus ke sini lagi (menunjuk titik tempat lainnya), terus baru boleh daftar," paparnya menceritakan proses pembayaran pajak yang ia lalui.
Aziz menekankan pentingnya penyederhanaan prosedur agar masyarakat tidak merasa dipersulit dalam mengakses hak mereka.
"Keinginannya realita di lapangan harus dipermudah, jangan sampai rakyat dijadikan pengemis, jangan sampai rakyat ditindas," ujarnya.
Aziz juga menyoroti minimnya jumlah petugas dan sarana penunjang pelayanan. Mengingat luasnya wilayah kabupaten Serang sepadan dengan banyaknya jumlah penduduk di kabupaten Serang.
"Petugasnya harus ditambah sebanyak mungkin, sedangkan Kabupaten Serang ini luas, bersatu ke sini bejibun akhirnya seperti ini (ricuh) begitu," paparnya.
"Petugas gesek aja cuma dua, harus ditambah, dan fasilitas umum ini bagaimana kalo hujan?," keluhnya mempertanyakan jika hujan turun.
Ia membandingkan sistem pelayanan di Serang dengan yang ada di Jakarta, yang menurutnya jauh lebih tertata dan manusiawi.
"Persyaratan ribet, seharusnya kaya di Jakarta begitu datang formulir langsung dibagikan dan langsung ditandatangani, langsung kita ke (loket) pendaftaran, langsung kita nunggu di ruang AC," jelasnya.
"Tidak seperti ini, kaya pengemis kalo gini, kita mau daftar, kita mau bayar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya
-
Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya
-
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda