SuaraBanten.id - Pada libur lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 H tepatnya, Rabu 2 April 2025, kawasan wisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menjadi destinasi primadona menghabiskan waktu berlibur dengan keluarga.
Menurut informasi arus jalur wisata Pantai Anyer baik dari arah Cilegon menuju Anyer ataupun sebaliknya tepatnya di Kampung Cibaru, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Rabu (2/4/2025) terbilang padat.
Di sepanjang jalur wisata Pantai Anyer tampak pdilakukan penjagaan di sejumlah titik yang berpotensi terjadi kemacetan.
Polres Cilegon bahkan terpaksa memberlakukan sistem buka tutup untuk mengurai kemacetan kendaraan yang menuju arah Pantai Anyer.
Untuk di Pantai Sambolo 2 sendiri, tampak wisatawan dari dalam maupun luar Provinsi Banten berdatangan menikmati keindahan pantai yang berada di Kabupaten Serang itu.
Pantai tersebut juga menawarkan sejumlah wahana, seperti banana boat, perahu nelayan, saung untuk pengunjung, kamar bilas, penyewaan ban dan alat surfing hingga motor ATV. Sedangkan untuk cuaca pada pagi hari mendung, namun pada diang hari cerah.
Salah seorang pengunjung warga Kota Serang, Dadang mengaku kedatangannya ke Pantai Anyar untuk menghabiskan libur Lebaran bersama keluarganya.
"Iya kang, libur ke Anyer sama keluarga, sengaja buat habisin waktu liburan," kata Dadang dikutip dari bantennews (Jaringan SuaraBanten.id)
Sementara, Sadrudin salah satu pengelola parkir di kawasan Pantai Anyer, mengaku, jika arus wisatawan yang berlibur di Pantai Anyer mulai meningkat di bandingkan pada hari pertama pasca Hari Raya Idul Fitri 2025.
Baca Juga: Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
"Banyak (wisatawan). Mulai meningkat dibanding kemarin," ungkapnya.
Ia juga mengaku, jika dibandingkan pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jumlah wisatawan meningkat tajam.
"Kalau tahun baru mah kurang (banyak) yang datang. Padetnya cuma sehari. Kalau sekarang mah rata (padat semua)," pungkasnya.
Polisi terapkan Delay System
Pada hari kedua libur lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 H tepatnya Rabu 2 April 2025 lalu linta menuju jalur wisata Pantai Anyer terpantau dipadati pengunjung dari berbagai daerah.
Lantaran terjadi kepadatan di jalur wisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Polres Cilegon memberlakukan Delay system dan one way di jalur wisata yang kerap dikunjungi saat libur lebaran itu.
Berita Terkait
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
Tiga Pemudik Pingsan di Pelabuhan Ciwandan, Kelelahan dan Kepanasan saat Antre Masuk Kapal
-
Duta Besar Italia Tinjau Produksi Pipa Baja Industri di Cilegon
-
H-3 Lebaran Ribuan Kendaraan Pemudik Padati Pelabuhan Merak, Antrean Mengular Hingga 2 Kilometer
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
Seba Baduy 2026 Mendunia! Diplomat 10 Negara Siap Saksi Ritual Adat dan Budaya Banten
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi
-
Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
-
Tipu Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara