Ditemui di lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan solar, salah seorang pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun di lokasi ini, Ratman mengatakan, aktivitas pengoplosan solar biasanya dilakukan pada malam hari.
"Lebih banyak memang kerjanya malam," kata Ratman memberi tahu pola kerja di lokasi tersebut.
Ratman juga memberi tahu komposisi pencampuran solar cong dengan solar bersih sebelum ahirnya diangkut kendaraan untuk dikirim ke pembeli.
"Kalau dicampur itu 200 liter solar busuk sama 800 liter solar bersih untuk satu ton solar," tuturnya memberi tahu komposisi pengoplosan solar itu.
Diakui Ratman, dirinya tidak mengetahui kemana solar hasil oplosan tersebut dibawa oleh kendaraan pengangkut lantaran pekerjaannya tak mengurusi soal pengiriman.
"Enggak tahu dibawanya kemana, saya mah kerja aja," kata Ratman memastikan dirinya tidak mengetahui lokasi pengiriman solar yang diangkut kendaraan pengangkut.
Akibat aktifitas pengoplosan solar di Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp4 miliar per bulan.
Sekedar informasi, usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Yudhis menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
"Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar," jelas Dirreskrimsus Polda Banten.
Yudhis menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
"Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
-
Pelaku Penyalagunaan BMM Subsidi Beli Biosolar Pakai Puluhan Barcode dan Plat Nomor Palsu
-
Panampakan Tangki Penampungan Biosolar Pelaku Penyalagunaan BBM Subsidi di Tangerang
-
2 Warga Lebak Ditangkap di SPBU Tangerang Gegera Penyalagunaan BBM Subsidi
-
Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan