Ditemui di lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan solar, salah seorang pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun di lokasi ini, Ratman mengatakan, aktivitas pengoplosan solar biasanya dilakukan pada malam hari.
"Lebih banyak memang kerjanya malam," kata Ratman memberi tahu pola kerja di lokasi tersebut.
Ratman juga memberi tahu komposisi pencampuran solar cong dengan solar bersih sebelum ahirnya diangkut kendaraan untuk dikirim ke pembeli.
"Kalau dicampur itu 200 liter solar busuk sama 800 liter solar bersih untuk satu ton solar," tuturnya memberi tahu komposisi pengoplosan solar itu.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
Diakui Ratman, dirinya tidak mengetahui kemana solar hasil oplosan tersebut dibawa oleh kendaraan pengangkut lantaran pekerjaannya tak mengurusi soal pengiriman.
"Enggak tahu dibawanya kemana, saya mah kerja aja," kata Ratman memastikan dirinya tidak mengetahui lokasi pengiriman solar yang diangkut kendaraan pengangkut.
Akibat aktifitas pengoplosan solar di Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp4 miliar per bulan.
Sekedar informasi, usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.
Baca Juga: Pelaku Penyalagunaan BMM Subsidi Beli Biosolar Pakai Puluhan Barcode dan Plat Nomor Palsu
Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Yudhis menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
"Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar," jelas Dirreskrimsus Polda Banten.
Yudhis menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
"Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
-
Pelaku Penyalagunaan BMM Subsidi Beli Biosolar Pakai Puluhan Barcode dan Plat Nomor Palsu
-
Panampakan Tangki Penampungan Biosolar Pelaku Penyalagunaan BBM Subsidi di Tangerang
-
2 Warga Lebak Ditangkap di SPBU Tangerang Gegera Penyalagunaan BBM Subsidi
-
Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
- Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara, Pasha Ungu Ngamuk dan Cari Suami Nadine Chandrawinata
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon
-
4 Kabupaten di Banten Ditarget Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat