Petugas dari Markas Besar atau Mabes TNI bersama petugas Korem 064 Maulana Yusuf, Serang, membongkar tempat pengoplosan solar di Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon. [Istimewa/Bantennews]
Sekedar informasi, usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.
Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Berita Terkait
-
APBD Banten 2025 Diduga Fiktif Gegara Pendapatan Hilang Rp1,2 Triliun
-
Kapan Pelabuhan Ciwandan Mulai Layani Pemudik ke Sumatra? Catat Jadwalnya!
-
Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
-
Tradisi 'Ngaji Pasaran' di Ponpes Miftahul Hidayah Serang, 6 Kitab Kuning Dibahas Selama Ramadhan
-
Lansia di Serang Diduga Terseret Arus Sungai Cigeplak
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang