Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 20 Maret 2025 | 13:08 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely membantu proses validasi tiket mudik gratis untuk warga Kota Tangerang. [Dok Pemkot Tangerang]

SuaraBanten.id - Bagi warga Kota Tangerang yang hendak pulang kampung pada Arus Mudik Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1446 Hijriyah secara gratis harus menyimak artikel SuaraBanten.id kali ini. 

Kabarnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menyiapkan sebanyak 1.538 tiket mudik gratis untuk warga Kota Tangerang.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely dan meminta masyarakat memantau melalui akun media sosial Dishub Kota Tangerang dan Ditjen Hubdat.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang yang masih belum punya tiket mudik gratis, bisa dicoba kembali atau manfaatkan kesempatan ini dan kuota ditutup jika sudah terpenuhi. Pantau terus informasinya di instagram @dishub_kotatangerang atau @ditjen_hubdat,” papar Suhaely.

Baca Juga: Pembatasan Truk Sumbu Tiga atau Lebih di Tol Tangerang-Merak Mulai 24 Maret 2025

Suhaely mengungkapkan, untuk kuota yang kembali dibuka ini pada keberangkatan Terminal Poris Plawad memiliki tujuan Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Sragen, Klaten, Purwokerto, Cilacap, Magelag, Wonosari, Yogyakarta, Tuban, Tulungagung, Surabaya, Bengkulo Wonosari dan Solo.

“Hingga saat ini, posko validasi ulang mudik gratis di kantor Dishub Kota Tangerang masih beroperasi untuk melayani para calon pemudik melakukan validasi data atau penukaran tiket fisik hingga 23 Maret. Sejauh ini, sekiranya 2.791 tiket telah divalidasi untuk keberangkatan mudik pada 28 Maret mendatang di Terminal Poris Plawad,” katanya.

Jika masyarakat sudah berhasil melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang.

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub hanya secara online dan satu akun dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga dengan total empat peserta dalam satu akun.

“Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK), peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan. Peserta hanya diberikan waktu pada H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan,” tutupnya.

Baca Juga: Panampakan Tangki Penampungan Biosolar Pelaku Penyalagunaan BBM Subsidi di Tangerang

Sebelumnya, Posko Validasi Tiket Mudik Gratis Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang hingga hari keempat pukul 15.00 WIB, sudah melayani 2.232 data pemudik, Jumat (14/3/25).

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menyatakan, sejak hari pertama ratusan masyarakat dari Jabodetabek berdatangan, melakukan validasi data pemudik atau penukaran tiket fisik.

Tercatat, hari pertama Selasa (11/3) ada 368 data pemudik terlayani, kedua Rabu (12/3) ada 763 data terlayani, ketiga Kamis (13/3) dengan 601 data terlayani dan Jumat (14/3) per pukul 15.00 wib sudah di 500 data pemudik tervalidasi.

"Pendaftaran tiket mudik gratis masih akan dibuka hingga 23 Maret mendatang. Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 wib, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi. Begitu juga posko validasi akan dibuka hingga 23 Maret pukul 16.00 wib mendatang," ungkap Suhaely.

Ia pun menjelaskan, tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

"Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” jelas Suhaely,

Sebagai informasi, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub:

1. Pendaftaran hanya secara online
2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem)
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan

Load More