SuaraBanten.id - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) yang juga merupakan Pengamat, Komunikasi Publik, Korry El Yana menyoroti kebijakan tata kelola subsidi Gas Elpiji 3 kilogram. Menurutnya, kebijakan tersebut terbilang sangat baik.
Korry menilai butuh sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait tata kelola Gas Elpiji 3 kilogram tersebut agar tidak terkesan aturan yang dibuat mendadak sehingga terjadi kelangkaan gas di tengah masyarakat.
Kata Korry, jika tak disosialisasikan dengan baik akan menyebabkan kegaduhan dan kepanikan di masyarakat saat ingin membeli gas elpiji 3 kilogram di pangkalan, yang terjadi pada Januari dan awal Februari lalu.
Padahal, menurutnya, kebijakan perbaikan tata kelola tersebut sangat penting karena selama ini gas elpiji dianggap tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Miris! Emak-emak di Serang Tak Dapat Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan
"Penting sekali (tata kelola elpiji), karena memang harus tepat sasaran. Ketika program subsidi diambil dari pemerintah, ketika subsidi itu larinya enggak tepat sasaran, kan, jadi momok juga," ungkap Korry dalam Diskusi Jurnalis bertajuk 'Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?' yang digelar di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (18/2/2025) pagi.
Menurutnya, kebijakan penting seperti ini sangat disayangkan jika bentuk sosialisasinya dilakukan terburu-buru, mendadak, dan tidak transparan. Padahal, jika semua dikomunikasikan dengan baik, pasti masyarakat akan menerimanya.
"Jika transparan, rakyat akan paham maksud pemerintah, jika memang kebijakannya untuk rakyat. Seharusnya masyarakat bisa beli gas dengan lebih murah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," papar Korry.
Hal serupa juga diungkapkan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) sekaligus dosen FISIP Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Miftahul Adib. Menurutnya, kebijakan tata kelola yang dikeluarkan oleh Menteri Bahlil sangat penting.
Terlebih, pemerintah saat ini sudah memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2011, yang merupakan peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG gas melon di daerah.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pantau Pangkalan Gas Elpiji di Tangerang
Dalam regulasi tersebut, pemerintah harus membentuk tim koordinasi di level pusat, provinsi, hingga kota dan kabupaten. Di level provinsi dan kota serta kabupaten, kepala daerah diwajibkan membuat keputusan untuk menetapkan HET untuk pangkalan dan ke konsumen.
"Bagaimana pemerintah daerah level kota dan kabupaten punya tim untuk mengawal itu. Sayangnya dari tahun 2011, itu enggak maksimal. Akhirnya bocor di mana-mana. Kita sebagai rakyat capek, bahwa subsidi bocor. Enggak BBM, enggak gas, sama saja," ungkap Adib.
Kata Adib, pejabat di daerah—wali kota, bupati, hingga gubernur—harus bisa diandalkan untuk mengawal kebutuhan pokok rakyatnya, seperti gas, kesehatan, hingga pendidikan.
"Itu semua kebutuhan rakyat. Jika sampai terganggu, saya yakin popularitas dan elektabilitas akan terganggu, sampai level presiden. Maka dari itu penting di implementasinya," katanya.
"Penegasan saya, kebijakan ini sebenarnya bagus, asal pejabat di level pemerintah daerah itu maksimal. Sensitivitas sosial pejabat atas kebutuhan rakyat sangat diperlukan untuk kawal BBM, gas, raskin, hingga bansos. Selama ini pemerintah daerah tidak maksimal," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.
Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Bahlil mengumumkan bahwa seluruh pengecer elpiji 3 kilogram di Indonesia sekitar 375 ribu akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau
Berita Terkait
-
BCL Masak Rendang dalam Jumlah Besar, Gas Elpiji yang Digunakan Jadi Sorotan
-
Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi, Polisi Grebek 4 Lokasi di Bekasi, Jakbar dan Jaksel
-
Bahlil: Perlu Ada Lembaga yang Awasi Distribusi Gas Elpiji Bersubsidi
-
Sejumlah Pejabat Tinggi ESDM Dicopot Diganti Sosok Baru, Imbas Polemik Gas Melon?
-
Gas Melon Picu Perang Dingin Gerindra-Golkar? Rocky Gerung Bongkar Potensi Keretakan Kabinet Prabowo
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan