SuaraBanten.id - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) yang juga merupakan Pengamat, Komunikasi Publik, Korry El Yana menyoroti kebijakan tata kelola subsidi Gas Elpiji 3 kilogram. Menurutnya, kebijakan tersebut terbilang sangat baik.
Korry menilai butuh sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait tata kelola Gas Elpiji 3 kilogram tersebut agar tidak terkesan aturan yang dibuat mendadak sehingga terjadi kelangkaan gas di tengah masyarakat.
Kata Korry, jika tak disosialisasikan dengan baik akan menyebabkan kegaduhan dan kepanikan di masyarakat saat ingin membeli gas elpiji 3 kilogram di pangkalan, yang terjadi pada Januari dan awal Februari lalu.
Padahal, menurutnya, kebijakan perbaikan tata kelola tersebut sangat penting karena selama ini gas elpiji dianggap tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Miris! Emak-emak di Serang Tak Dapat Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan
"Penting sekali (tata kelola elpiji), karena memang harus tepat sasaran. Ketika program subsidi diambil dari pemerintah, ketika subsidi itu larinya enggak tepat sasaran, kan, jadi momok juga," ungkap Korry dalam Diskusi Jurnalis bertajuk 'Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?' yang digelar di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (18/2/2025) pagi.
Menurutnya, kebijakan penting seperti ini sangat disayangkan jika bentuk sosialisasinya dilakukan terburu-buru, mendadak, dan tidak transparan. Padahal, jika semua dikomunikasikan dengan baik, pasti masyarakat akan menerimanya.
"Jika transparan, rakyat akan paham maksud pemerintah, jika memang kebijakannya untuk rakyat. Seharusnya masyarakat bisa beli gas dengan lebih murah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," papar Korry.
Hal serupa juga diungkapkan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) sekaligus dosen FISIP Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Miftahul Adib. Menurutnya, kebijakan tata kelola yang dikeluarkan oleh Menteri Bahlil sangat penting.
Terlebih, pemerintah saat ini sudah memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2011, yang merupakan peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG gas melon di daerah.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pantau Pangkalan Gas Elpiji di Tangerang
Dalam regulasi tersebut, pemerintah harus membentuk tim koordinasi di level pusat, provinsi, hingga kota dan kabupaten. Di level provinsi dan kota serta kabupaten, kepala daerah diwajibkan membuat keputusan untuk menetapkan HET untuk pangkalan dan ke konsumen.
"Bagaimana pemerintah daerah level kota dan kabupaten punya tim untuk mengawal itu. Sayangnya dari tahun 2011, itu enggak maksimal. Akhirnya bocor di mana-mana. Kita sebagai rakyat capek, bahwa subsidi bocor. Enggak BBM, enggak gas, sama saja," ungkap Adib.
Kata Adib, pejabat di daerah—wali kota, bupati, hingga gubernur—harus bisa diandalkan untuk mengawal kebutuhan pokok rakyatnya, seperti gas, kesehatan, hingga pendidikan.
"Itu semua kebutuhan rakyat. Jika sampai terganggu, saya yakin popularitas dan elektabilitas akan terganggu, sampai level presiden. Maka dari itu penting di implementasinya," katanya.
"Penegasan saya, kebijakan ini sebenarnya bagus, asal pejabat di level pemerintah daerah itu maksimal. Sensitivitas sosial pejabat atas kebutuhan rakyat sangat diperlukan untuk kawal BBM, gas, raskin, hingga bansos. Selama ini pemerintah daerah tidak maksimal," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Miris! Emak-emak di Serang Tak Dapat Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pantau Pangkalan Gas Elpiji di Tangerang
-
Innalillahi! Warga Tangsel Meninggal Usai Antre Gas Elpiji 3 Kilogram
-
Dua Pencuri 133 Tabung Gas Elpiji di Serang Divonis 22 Bulan Penjara
-
Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Gas Non Subsidi, Gudang Pengoplosan di Cilegon Digerebek
Terpopuler
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- Roy Suryo Datangi Lokasi Pasar Pramuka, Ditemukan Banyak Pemberitahuan soal Ijazah
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Eropa Rp 100 Jutaan, Desain Elegan dan Menawan
- Kontras Persiapan Timnas Indonesia dan Malaysia Jelang Piala AFF U-23, Merah Putih Tanpa Uji Coba
- Bingung Pilih Parfum Tahan Lama di Cuaca Panas? Ini Rekomendasi Terbaiknya
Pilihan
-
Sempat Molor, Revisi Permendag Nomor 8 Akhirnya Terbit
-
Ada Evaluasi, Ini 52 BUMN yang Dilarang Danantara Rombak Jajaran Direksi
-
Siapa Patricio Matricardi? Pemain Berbandrol Rp6 M yang Dirumorkan ke Persib
-
5 Mobil Lawas Rp30 Jutaan: Barang Sejuta Kenangan, Performa Tak Lekang Jaman
-
Kejanggalan Status Kewarganegaraan Mees Hilgers, Media Belanda Ungkap Hal Mengejutkan
Terkini
-
Pemkab Tangerang Minta Pengamanan di Kawasan Pesisir Diperketat, Petugas Keamanan Harus Terlatih
-
Tol Jakarta-Tangerang Macet Parah, Dampak Banjir di KM 24?
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Bikin Happy, Klaim di Sini Raih Cuan Hingga Rp100 Ribu
-
Mau ke Pantai Anyer Tanpa Terjebak Macet? Coba Lakukan Lima Hal Ini
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Raih Rezeki Hingga Ratusan Ribu di Hari Jumat Berkah