SuaraBanten.id - Sepasang kekasih berinisial MS (24) dan TD (20) serta satu rekannya berinisial MH (38) diciduk polisi karena kedapatan terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu akibat terhimpit faktor ekonomi.
Keduanya terlibat sebagai kurir sabu yang mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 65 gram sabu dan 4 unit handphone saat penangkapan di lingkungan Pakupatan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis (5/12/2025) lalu.
Kasatnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap dua sedjoli tersebut bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial MH (38) di sebuah kontrakan di Kota Serang karena menjual narkoba jenis sabu.
Kemudian, lanjut Yudha, dari hasil pengembangan terhadap pelaku MH, pihaknya kembali menangkap dua sedjoli berinisial TD (20) dan MS (24) karena turut serta menjual narkoba jenis sabu.
"Awalnya kami menangkap tersangka pengedar berinisial MH di kontrakannya. Kami lakukan pemeriksaan, kami melanjutkan pengembangan dan kami tangkap seorang perempuan berinisial TD dan kekasihnya MS," kata Yudha kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
"Kedua pasangan ini merupakan kurir, biasanya TD dan MS ini menjalin komunikasi lalu menaruh narkoba di suatu tempat," imbuhnya.
Disampaikan Yudha, dua sedjoli itu kerap menggunakan WhatsApp dan Instagram saat berkomunikasi dengan para pembeli. Keduanya mendapat upah sebesar Rp300 ribu per setiap transaksi.
"Jadi tersangkan TD dan MS ini dapat upah Rp300 ribu jika sabu terjual. Kalau tersangka Mh ini mendapat upah berupa menggunakan sabu secara gratis," ujar Yudha.
Kepada polisi, diungkapkan Yudha, kedua sedjoli tersebut nekat menjalankan bisnis haram lantaran terjepit faktor ekonomi. Pasalnya, kedua pelaku itu sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik Nataru, KSOP Banten Susun SOP Cuaca Buruk
"Dalihnya ekonomi, karena para tersangka ini merupakan pengangguran," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku yakni MH, MS dan TD telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancamannya itu hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati," tandas Yudha.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Jelang Arus Mudik Nataru, KSOP Banten Susun SOP Cuaca Buruk
-
Sebrangi Jembatan yang Terendam Banjir, Tiga Bocah SD di Serang Hanyut
-
Akses ke Negeri di Atas Awan Terputus Karena Longsor, PUPR Banten Siapkan Jalan Darurat
-
Ratu Zakiyah-Najib Hamas Jadi Pemenang Pilkada Serang, Zaenudin Minta Semua Pihak Bersatu
-
Status Al Muktabar Sebagai Sekda Banten Dicopot, Ini Alasan di Baliknya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
6 Fakta Penggagalan Penculikan Balita Tulungagung di Pelabuhan Merak: Pelaku Ternyata Orang Dekat
-
Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Digelar Besok di Tangerang, Zulhas hingga Eko Patrio Ikut Hadir
-
Soroti Serapan Anggaran, Wali Kota Cilegon Minta OPD Gerak Cepat
-
Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang
-
Lahan SPBU BP-AKR Rawabuntu Makan Badan Jalan? Dishub Tangsel Lakukan Assesment Ulang