SuaraBanten.id - Sepasang kekasih berinisial MS (24) dan TD (20) serta satu rekannya berinisial MH (38) diciduk polisi karena kedapatan terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu akibat terhimpit faktor ekonomi.
Keduanya terlibat sebagai kurir sabu yang mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 65 gram sabu dan 4 unit handphone saat penangkapan di lingkungan Pakupatan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis (5/12/2025) lalu.
Kasatnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap dua sedjoli tersebut bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial MH (38) di sebuah kontrakan di Kota Serang karena menjual narkoba jenis sabu.
Kemudian, lanjut Yudha, dari hasil pengembangan terhadap pelaku MH, pihaknya kembali menangkap dua sedjoli berinisial TD (20) dan MS (24) karena turut serta menjual narkoba jenis sabu.
"Awalnya kami menangkap tersangka pengedar berinisial MH di kontrakannya. Kami lakukan pemeriksaan, kami melanjutkan pengembangan dan kami tangkap seorang perempuan berinisial TD dan kekasihnya MS," kata Yudha kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
"Kedua pasangan ini merupakan kurir, biasanya TD dan MS ini menjalin komunikasi lalu menaruh narkoba di suatu tempat," imbuhnya.
Disampaikan Yudha, dua sedjoli itu kerap menggunakan WhatsApp dan Instagram saat berkomunikasi dengan para pembeli. Keduanya mendapat upah sebesar Rp300 ribu per setiap transaksi.
"Jadi tersangkan TD dan MS ini dapat upah Rp300 ribu jika sabu terjual. Kalau tersangka Mh ini mendapat upah berupa menggunakan sabu secara gratis," ujar Yudha.
Kepada polisi, diungkapkan Yudha, kedua sedjoli tersebut nekat menjalankan bisnis haram lantaran terjepit faktor ekonomi. Pasalnya, kedua pelaku itu sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik Nataru, KSOP Banten Susun SOP Cuaca Buruk
"Dalihnya ekonomi, karena para tersangka ini merupakan pengangguran," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku yakni MH, MS dan TD telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancamannya itu hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati," tandas Yudha.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Jelang Arus Mudik Nataru, KSOP Banten Susun SOP Cuaca Buruk
-
Sebrangi Jembatan yang Terendam Banjir, Tiga Bocah SD di Serang Hanyut
-
Akses ke Negeri di Atas Awan Terputus Karena Longsor, PUPR Banten Siapkan Jalan Darurat
-
Ratu Zakiyah-Najib Hamas Jadi Pemenang Pilkada Serang, Zaenudin Minta Semua Pihak Bersatu
-
Status Al Muktabar Sebagai Sekda Banten Dicopot, Ini Alasan di Baliknya
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029