SuaraBanten.id - Sepasang kekasih berinisial MS (24) dan TD (20) serta satu rekannya berinisial MH (38) diciduk polisi karena kedapatan terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu akibat terhimpit faktor ekonomi.
Keduanya terlibat sebagai kurir sabu yang mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 65 gram sabu dan 4 unit handphone saat penangkapan di lingkungan Pakupatan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis (5/12/2025) lalu.
Kasatnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap dua sedjoli tersebut bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial MH (38) di sebuah kontrakan di Kota Serang karena menjual narkoba jenis sabu.
Kemudian, lanjut Yudha, dari hasil pengembangan terhadap pelaku MH, pihaknya kembali menangkap dua sedjoli berinisial TD (20) dan MS (24) karena turut serta menjual narkoba jenis sabu.
"Awalnya kami menangkap tersangka pengedar berinisial MH di kontrakannya. Kami lakukan pemeriksaan, kami melanjutkan pengembangan dan kami tangkap seorang perempuan berinisial TD dan kekasihnya MS," kata Yudha kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
"Kedua pasangan ini merupakan kurir, biasanya TD dan MS ini menjalin komunikasi lalu menaruh narkoba di suatu tempat," imbuhnya.
Disampaikan Yudha, dua sedjoli itu kerap menggunakan WhatsApp dan Instagram saat berkomunikasi dengan para pembeli. Keduanya mendapat upah sebesar Rp300 ribu per setiap transaksi.
"Jadi tersangkan TD dan MS ini dapat upah Rp300 ribu jika sabu terjual. Kalau tersangka Mh ini mendapat upah berupa menggunakan sabu secara gratis," ujar Yudha.
Kepada polisi, diungkapkan Yudha, kedua sedjoli tersebut nekat menjalankan bisnis haram lantaran terjepit faktor ekonomi. Pasalnya, kedua pelaku itu sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik Nataru, KSOP Banten Susun SOP Cuaca Buruk
"Dalihnya ekonomi, karena para tersangka ini merupakan pengangguran," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku yakni MH, MS dan TD telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancamannya itu hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati," tandas Yudha.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Jelang Arus Mudik Nataru, KSOP Banten Susun SOP Cuaca Buruk
-
Sebrangi Jembatan yang Terendam Banjir, Tiga Bocah SD di Serang Hanyut
-
Akses ke Negeri di Atas Awan Terputus Karena Longsor, PUPR Banten Siapkan Jalan Darurat
-
Ratu Zakiyah-Najib Hamas Jadi Pemenang Pilkada Serang, Zaenudin Minta Semua Pihak Bersatu
-
Status Al Muktabar Sebagai Sekda Banten Dicopot, Ini Alasan di Baliknya
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia