SuaraBanten.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon memsunahkan ratusan surat suara rusak dan lebih sehari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Cilegon 2024.
Pemusnahan surat suara rusak dan lebih itu dilakukan KPU Cilegon pada Rabu (26/11/2024) malam. Dalam pemusnahan itu hadir Ketua KPU Kota Cilegon, Pachturrahman beserta jajaranya dan Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arsy.
Pemusnahan suarat suara rusak dan lebih itu dimusnahkan pada pukul 20.30 WIB, segenap jajaran KPU Cilegon bersama Bawaslu Kota Cilegon memusnahkan surat suara dengan cara dibakar.
Surat suara rusak dan lebih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon itu dibakar di dalam tong sampah besi warna merah.
Pemusnahan ratusan surat suara itu disaksikan langsung oleh jajaran KPU, Bawaslu, TNI-Polri di Kota Cilegon hingga tokoh masyarakat sekitar
Ketua KPU Kota Cilegon, Pachturrahman mengatakan, surat suara rusak dan lebih yang dimusnahkan berjumlah 427 surat suara, yang terdiri dari 301 surat suara Pilgub dan 126 surat suara Pilwalkot.
"Surat suara yang rusak untuk Pilgub ada 196 dan surat suara untuk pemilihan wali kota jumlah 28, lalu surat suara lebih untuk pilgub ada 105 dan pemilihan wali kota ada 98 surat suara," ungkapnya.
Pachturrahman mengungkapkan, pemusnahan surat suara rusak dan lebih tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kata dia, sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, surat suara rusak dan lebih harus segera dimusnahkan.
Baca Juga: Ribuan Pantarlih di Pilkada Cilegon Dilantik, KPU Wanti-wanti Jaga Integritas
"Malam ini harus segera dimusnahkan, karena sesuai DPT kita ada 330.413 surat suara dan ditambah 2,5 persen. Sisanya kita musnahkan," jelasnya.
Sampai hari ini, lanjut dia, semua logistik untuk Pilkada Cilegon telah selesai didistribusikan ke TPS seluruh Kota Cilegon.
"Semua per hari ini alhamdulillah untuk logistik Kota Cilegon sudah sampai di semua TPS dan 100 persen sudah selesai," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ribuan Pantarlih di Pilkada Cilegon Dilantik, KPU Wanti-wanti Jaga Integritas
-
KPU Cilegon Tegaskan Seleksi PPK dan PPS Sesuai Aturan dan Transparan
-
Polisi Diminta Jemput Paksa Ketua KPPS di Serang yang Coblos Banyak Surat Suara
-
Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024 Cilegon Digelar di Hotel Royal Krakatau Akhir Pekan Ini
-
22.794 Ribu Surat Suara di Tangerang Dibakar, Paling Banyak Surat Suara DPRD Provinsi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan