Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 04 November 2024 | 06:59 WIB
Ilustrasi Penganiayaan oknum polisi Ditpolairud Polda Banten aniaya wanita hingga tewas. [Pexels]

Kemas menyebut tersangka JS bukan hanya terancam sanksi kode etik sebagai anggota Polri, namun juga terancam hukuman pidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Pada saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemenuhan terhadap berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar para tersangka bisa segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

"Hari Senin atau Selasa depan kita limpahkan berkasnya perkaranya," tandas Kemas.

Baca Juga: HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More