SuaraBanten.id - Oknum polisi Ditpolairud Polda Banten berinisial JS dan satu orang warga sipil berinisial BA aniaya wanita bernama Welimi Teiwiland Mandiangan hingga tewas di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (27/10/2024) lalu.
Oknum polisi Ditpolairud Polda Banten berinisial JS dan BA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu (2/11/2024) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama 2 rekannya berkunjung ke sebuah sesaat cafe hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB.
Namun, saat korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe dan menghampiri untuk minta diantarkan pulang.
Baca Juga: HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
Di saat bersamaan, pelaku JS dan Ba serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS, karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri.
Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiayai para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.
Setelah menjalani perawatan intensif hampir 24 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10/2024). Dan keluarga korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Cilegon.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon.
"Sudah kita tetapkan tersangka 2 orang, 1 anggota polri dan 1 sipil," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: Andra Soni Janji Dukung Pembentukan Kabupaten Cilangkahan dan Caringin
Kemas mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka JS dan BA melakukan pengereyokan terhadap korban lantaran berada dalam keadaan mabuk usai pesta minuman keras (miras).
Kemas menyebut tersangka JS bukan hanya terancam sanksi kode etik sebagai anggota Polri, namun juga terancam hukuman pidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Pada saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemenuhan terhadap berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar para tersangka bisa segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
"Hari Senin atau Selasa depan kita limpahkan berkasnya perkaranya," tandas Kemas.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
10 Brand Fashion Wanita Lokal Populer yang Bikin Gaya Makin Kece!
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Verrell Bramasta Pernah Blak-blakan Suka Tipe Wanita Chindo, Fuji Tak Masuk Kriteria?
-
Viral Cara Wanita Hindari Pertanyaan 'Kapan Kawin' Saat Lebaran, yang Tanya Kena Mental
-
8 Startup Kosmetik Lokal yang Dimiliki Wanita, Kualitasnya Tak Kalah dari Brand Luar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025