SuaraBanten.id - Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang. Sebelumnya, ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Diketahui, TB Dikrie Maulawardhana didakwa atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol saat masih menjabat sebagai Kadisperindagkop Kota Cilegon pada 2018 silam.
Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (31/7/2024) malam di PN Serang, Ketua Majelis Hakim, Dedy Adu Saputra membebaskan Dikrie Maulawardhana dari segala dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Kata Dedy, terdakwa Dikrie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer dan dakwaan subsider yang dituduhkan kepadanya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Dedy membacakan vonis terdakwa Tubagus Dikrie, Rabu (31/7/2024) malam.
Ketua Majelis Hakim itu pun meminta JPU Kejari Cilegon memulihkan hak-hak terdakwa Dikrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat sebagai mantan Kadisperindagkop Kota Cilegon.
Sebelumnya, Dikrie oleh JPU Kejari Cilegon dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol dan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU Kejari Cilegon juga menghukum Dikrie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp322 juta atau penjara 3 tahun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayarnya.
Diketahui, Tubagus Dikrie Maulawardhana terjerat kasus tindak pidana korupsi saat Pemkot Cilegon mengajukan proposal pembangunan pasar rakyat di 3 kecamatan di Kota Cilegon ke Kemendag RI pada 2017 silam.
Baca Juga: HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
Kemudian, di tahun 2018 saat Dikrie masih menjabat Kadisperindagkop Kota Cilegon menerima dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp4,5 miliar untuk 3 pasar rakyat dari Kemendag RI, termasuk di dalamnya untuk Pasar Rakyat Grogol sebesar Rp2 miliar.
Namun, saat pengajuan DAK fisik, lahan pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol masih belum tersedia. Meski demikian, Dikrie tetap mengajukan pengajuan lelang pembangunan fisik pasar di Kecamatan Grogol tersebut.
Saat proses lelang dilakukan, CV Edo Putra Pratama ditunjuk sebagai pelaksana usai menang lelang proyek dengan penawaran Rp1.808.483.950.
Tubagus Dikrie pun terseret kasus hukum usai pembangunan pasar rakyat Grogol dinilai tidak memenuhi standar, termasuk proses tender penentuan pelaksana jasa kontruksi yang diduga bermasalah.
Tak hanya itu, pelaksanaan pembangunan pasar rakyat Grogol itu pun telah berpindah lokasi dan tidak sesuai dokumen desain serta tidak adanya review desain dalam pelaksanaannya.
Dikrie ditahan Kejari Cilegon pada Selasa (9/5/2023) lalu usai resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol oleh Kejari Cilegon.
Tag
Berita Terkait
-
HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
-
Dimyati Natakusumah Kungker ke Cilegon, Wartawan Dilarang Meliput, Kenapa?
-
Biduan Kapal Feri Tewas Berselimut Sarung di Kontrakan, Diduga Jadi Korban Pembuhuhan
-
Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di Interior Mobil Digagalkan, Kurir Ditangkap di Pelabuhan Merak
-
305 Anak Putus Sekolah di Cilegon Kembali Kenyam Pendidikan Lewat Gerakan Sekole Maning Lur
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Ini Alasan Satpol-PP Kabupaten Tangerang Segel Bangunan Yayasan Tesalonika Teluknaga Usai Ibadah
-
Duh! Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol-PP
-
Jaga Kondusivitas, Kapolsek Teluknaga Ikuti Ibadah Jumat Agung di POUK Tesalonika Teluknaga
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Jemaat Geraja POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Tetap Ibadah Jumat Agung di Rumah Doa