SuaraBanten.id - Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang. Sebelumnya, ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Diketahui, TB Dikrie Maulawardhana didakwa atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol saat masih menjabat sebagai Kadisperindagkop Kota Cilegon pada 2018 silam.
Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (31/7/2024) malam di PN Serang, Ketua Majelis Hakim, Dedy Adu Saputra membebaskan Dikrie Maulawardhana dari segala dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Kata Dedy, terdakwa Dikrie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer dan dakwaan subsider yang dituduhkan kepadanya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Dedy membacakan vonis terdakwa Tubagus Dikrie, Rabu (31/7/2024) malam.
Ketua Majelis Hakim itu pun meminta JPU Kejari Cilegon memulihkan hak-hak terdakwa Dikrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat sebagai mantan Kadisperindagkop Kota Cilegon.
Sebelumnya, Dikrie oleh JPU Kejari Cilegon dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol dan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU Kejari Cilegon juga menghukum Dikrie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp322 juta atau penjara 3 tahun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayarnya.
Diketahui, Tubagus Dikrie Maulawardhana terjerat kasus tindak pidana korupsi saat Pemkot Cilegon mengajukan proposal pembangunan pasar rakyat di 3 kecamatan di Kota Cilegon ke Kemendag RI pada 2017 silam.
Baca Juga: HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
Kemudian, di tahun 2018 saat Dikrie masih menjabat Kadisperindagkop Kota Cilegon menerima dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp4,5 miliar untuk 3 pasar rakyat dari Kemendag RI, termasuk di dalamnya untuk Pasar Rakyat Grogol sebesar Rp2 miliar.
Namun, saat pengajuan DAK fisik, lahan pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol masih belum tersedia. Meski demikian, Dikrie tetap mengajukan pengajuan lelang pembangunan fisik pasar di Kecamatan Grogol tersebut.
Saat proses lelang dilakukan, CV Edo Putra Pratama ditunjuk sebagai pelaksana usai menang lelang proyek dengan penawaran Rp1.808.483.950.
Tubagus Dikrie pun terseret kasus hukum usai pembangunan pasar rakyat Grogol dinilai tidak memenuhi standar, termasuk proses tender penentuan pelaksana jasa kontruksi yang diduga bermasalah.
Tak hanya itu, pelaksanaan pembangunan pasar rakyat Grogol itu pun telah berpindah lokasi dan tidak sesuai dokumen desain serta tidak adanya review desain dalam pelaksanaannya.
Dikrie ditahan Kejari Cilegon pada Selasa (9/5/2023) lalu usai resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol oleh Kejari Cilegon.
Tag
Berita Terkait
-
HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
-
Dimyati Natakusumah Kungker ke Cilegon, Wartawan Dilarang Meliput, Kenapa?
-
Biduan Kapal Feri Tewas Berselimut Sarung di Kontrakan, Diduga Jadi Korban Pembuhuhan
-
Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di Interior Mobil Digagalkan, Kurir Ditangkap di Pelabuhan Merak
-
305 Anak Putus Sekolah di Cilegon Kembali Kenyam Pendidikan Lewat Gerakan Sekole Maning Lur
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Chandra Asri Dorong Media Lokal Punya Bisnis Berkelanjutan