SuaraBanten.id - Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang. Sebelumnya, ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Diketahui, TB Dikrie Maulawardhana didakwa atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol saat masih menjabat sebagai Kadisperindagkop Kota Cilegon pada 2018 silam.
Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (31/7/2024) malam di PN Serang, Ketua Majelis Hakim, Dedy Adu Saputra membebaskan Dikrie Maulawardhana dari segala dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Kata Dedy, terdakwa Dikrie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer dan dakwaan subsider yang dituduhkan kepadanya.
Baca Juga: HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Dedy membacakan vonis terdakwa Tubagus Dikrie, Rabu (31/7/2024) malam.
Ketua Majelis Hakim itu pun meminta JPU Kejari Cilegon memulihkan hak-hak terdakwa Dikrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat sebagai mantan Kadisperindagkop Kota Cilegon.
Sebelumnya, Dikrie oleh JPU Kejari Cilegon dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol dan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU Kejari Cilegon juga menghukum Dikrie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp322 juta atau penjara 3 tahun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayarnya.
Diketahui, Tubagus Dikrie Maulawardhana terjerat kasus tindak pidana korupsi saat Pemkot Cilegon mengajukan proposal pembangunan pasar rakyat di 3 kecamatan di Kota Cilegon ke Kemendag RI pada 2017 silam.
Baca Juga: Dimyati Natakusumah Kungker ke Cilegon, Wartawan Dilarang Meliput, Kenapa?
Kemudian, di tahun 2018 saat Dikrie masih menjabat Kadisperindagkop Kota Cilegon menerima dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp4,5 miliar untuk 3 pasar rakyat dari Kemendag RI, termasuk di dalamnya untuk Pasar Rakyat Grogol sebesar Rp2 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
-
Dimyati Natakusumah Kungker ke Cilegon, Wartawan Dilarang Meliput, Kenapa?
-
Biduan Kapal Feri Tewas Berselimut Sarung di Kontrakan, Diduga Jadi Korban Pembuhuhan
-
Penyelundupan 30 Kilogram Sabu di Interior Mobil Digagalkan, Kurir Ditangkap di Pelabuhan Merak
-
305 Anak Putus Sekolah di Cilegon Kembali Kenyam Pendidikan Lewat Gerakan Sekole Maning Lur
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung