SuaraBanten.id - Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku berinisial S (40 tahun) yang membakar istrinya SR (22) menggunakan bensin hingga mengalami luka bakar serius di kepala, wajah, dan tangan.
"Benar tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena pelaku dan korban adalah pasangan suami istri," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis di Tangerang, Banten, Senin.
Dari informasi awal diterima polisi, telah terjadi miskomunikasi dan cemburu di antara keduanya. Pelaku yang emosi menyiramkan satu botol bensin, kemudian membakar istrinya itu.
Saat ini korban dan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Untuk korban masih mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Informasi medis menyebutkan bahwa korban mengalami luka 27 persen bagian wajah, rambut, dan tangan, sedangkan suaminya ikut terbakar di bagian lengan.
Baca Juga: Diduga Terbakar Api Cemburu, Suami di Cipondoh Tangerang Bakar Istri
"Nanti setelah penanganan medis, baru kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kasus suami bakar istri terjadi di rumah kontrakan Gang H. Adih Kelurahan Kenanga Cipondoh pada hari Minggu (30/6/2024) pukul 21.00 WIB.
Sidik, kakak ipar pelaku, mengatakan bahwa S dan SR memang tidak harmonis dan kerap terjadi percekcokan karena masalah cemburu dan curiga satu sama lain.
Saat kejadian, pelaku terlihat emosi dan kalap saat istrinya tak kunjung pulang usai pamit untuk memfotokopi berkas lamaran pekerjaan.
Ketika tiba di rumah, pelaku langsung menyeret korban, lalu menuangkan bensin yang sudah disiapkan.
Baca Juga: Terbongkar! Oknum ASN dan Honorer di Pemkab Tangerang Kepergok Judi Online
Korban sempat berteriak meminta tolong dan mendapatkan bantuan. Namun, pelaku S secara tiba-tiba mengeluarkan korek api, kemudian membakar korban.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Diduga Terbakar Api Cemburu, Suami di Cipondoh Tangerang Bakar Istri
-
Terbongkar! Oknum ASN dan Honorer di Pemkab Tangerang Kepergok Judi Online
-
Terbongkar! Aliran Dana Penipuan Konser Lentera Festival 2024 Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
-
Pede Kalahkan Sachrudin di Pilkada Kota Tangerang, Ahmad Amarullah Ungkap Alasan Kuat Ini
-
Kades Pagelaran dan Suami yang Peras Pengusaha Tambak Udang di Lebak Divonis 4,6 Tahun
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten