Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:41 WIB
Nirina Zubir dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“Bayangkan dikalikan berapa coba yang begitu-begitu, ada banyak kasus lainnya, dan saya rasa kita semua punya semangat untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Jangan sampai lagi ada masyarakat yang menjadi korban termasuk juga aset negara harus kita selamatkan," ujar AHY.

Menteri ATR juga berkomitmen akan melayani instansi, lembaga, BUMN, hingga masyarakat tanpa memandang profil ataupun latar belakang dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang sah. Hal itu sebagai wujud memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat di tanah air.

Permasalahan sengketa pertanahan antara PT KAI dan PT Agra Citra Karisma (PT ACK) terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Permasalahan ini telah berlangsung sejak tahun 2011 dan bermula ketika PT ACK membangun Mall Center Point Medan di atas aset PT KAI.

Kemudian, terdapat Gugatan No. 314/Pdt.G/2011/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan antara PT ACK melawan PT KAI yang dimenangkan oleh PT KAI. Kemudian pada tahun 2016, PT ACK mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Medan, namun kembali dimenangkan oleh PT KAI.

Baca Juga: Ikut Penjaringan Demokrat, Isro Mi'raj Berharap Dapat Restu AHY

Lalu, pada 18 Februari 2023, PT KAI dan PT ACK membuat Nota Kesepahaman tentang penyelesaian permasalahan tanah itu, yang ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Lahan antara keduanya pada 13 Mei 2024.

Kemudian pada 29 Mei 2024, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama PT KAI.

Terpisah, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyebutkan dua bidang lahan sempat bersengketa dengan perusahaan swasta di Medan, terdiri dari lahan pertama seluas 19.194 meter persegi, sedangkan lahan kedua 12.722 meter persegi.

“Jadi, ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan sertifikat ini,” kata Didiek.

Ia mengatakan banyak aset-aset yang saat ini diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu KAI akan terus mengamankan aset-aset negara ini untuk membangun suatu value creation layanan transportasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga: AHY Turun Gunung, Panaskan Mesin Partai untuk Menangkan Prabowo-Gibran Tangerang Raya

Didiek berharap kolaborasi, sinergi, dan harmonisasi kerja sama yang sudah baik antara KAI dan Kementerian ATR/BPN dapat terus ditingkatkan dalam rangka membangun transportasi yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. [Antara].

Load More