Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:46 WIB
Ketua RT 05 Kampung Lebak Waringin, Kecamatan Mancak, Kota Serang, Banten saat diwawancarai di kediamannya. [IST/Bantennews]

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Serang, Prauri mengatakan, ada kekeliruan pemahaman warga mengenai TPA.

Prauri mengungkapkan, TPA bukan tempat menumpuk sampah melainkan akan ada pengolahan sampah menjadi nilai ekonomi seperti pupuk, bahan bakar dan lain lain.

Terkait penolakan tersebut, pihaknya mengaku akan terus melakukan sosialisasi agar warga paham mengenai TPA dan tidak salah memahaminya lagi.

"Agar masyarakat paham aja dulu, (akan terus melakukan) sosialisasi. Kalau jadi bahan bakar kan bisa jadi uang punya nilai ekonomi," kata Prauri.

Terkait ganti rugi lahan, Prauri mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik lahan yang akan dijadikan TPA.

"Kalau pemilik lahan mah udah siap dia mau aja kalau harganya cocok" imbuhnya.

Load More