SuaraBanten.id - Mahkamah Konstitusi alias MK telah menolak gugatan terkait hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan itu dilayangkan oleh pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK telah menolak gugatan kedua paslon saat Sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Putusan MK yang menolak gugatan itu membuat Paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih.
Menanggapi putusan MK tersebut, Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan mengatakan, putusan MK harus diapresiasi dan diterima sebagai putusan final terhadap Pilpres 2024.
“Apapun putusan MK kan sifatnya final dan mengikat tentu harus diapresiasi,” katanya memulai tanggapan putusan MK.
Yusak menuturkan, dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu terdapat kelemahan pada kubu penggugat 01 dan 03 yang tidak bisa meyakinkan majelis hakim MK terkait pokok perkara yang menjadi kewenangan MK.
Menurutnya, sembilan tuntutan pihak 01 dan lima tuntutan dari pihak 03 yang diajukan dalam gugatan cenderung melebar.
“Misal meminta mendiskualifikasi Mas Gibran sebagai cawapres yang sebetulnya itu bukan ranahnya MK, tapi ranahnya PTUN karena terkait dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil. Kemudian politisasi bansos juga sudah dimentahkan oleh argumentasi 4 menteri di Persidangan MK,” kata Yusak kepada suara.com.
Yusak menyayangkan pihak Paslon Capres-Cawapres 01 dan 03 hanya berfokus pada akar masalah yang diduga jadi kekalahan mereka di Pilpres 2024.
Akar masalah tersebut, lanjut Yusak, terkait cawe-cawe Presiden Jokowi, campur tangan MK yang memberikan jalan mulus bagi pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
"Modal dasar Pak Prabowo kan tidak sampai 58 persen kan. Karena variabel Pak Jokowi itulah yang membuat elektabilitas Prabowo-Gibran semakin melesat dan ini menjadi bagian pertarungan terbuka bagi Pak Jokowi dengan PDIP," terang Yusak.
"Jadi mereka fokus pada akar persoalan, cuma kan masalahnya akar persoalan ini tidak jadi ranahnya MK," tambah Yusak menegaskan.
Yusak menuturkan, seharusnya pihak Capres-Cawapres 01 dan 03 fokus pada perselisihan hasil Pemilu yang membuat mereka kalah dari Prabowo-Gibran.
"Karena selisihnya jauh, saya lihat dari awal baik 01 dan 03 ini tidak punya cukup bukti dimana titik kekalahannya, dimana titik selisih suaranya sehingga menyebabkan suara mereka bisa kalah," tuturnya.
Terkait dengan pengawasan Pemilu, Yusak menyebut, pengawasan Pilpres 2024 kurang maksimal dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ya kalau dikatakan bahwa pengawasan Pemilu kurang maksimal, saya kira memang dibeberapa daerah seperti itu kondisinya," ungkapnya.
Meski begitu, menurut Yusak, Bawaslu juga memiliki keterbatasan dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Pasalnya semua kasus yang masuk harus berdasarkan laporan yang masuk disertai alat bukti dan lainnya.
Hal itu, kata Yusak, justru menjadi celah sehingga tak adanya penindakan dan kasus pelanggarannya menguap begitu saja.
"Ketika dibawa ke MK, ada yang bukan menjadi ranahnya MK sehingga sulit bagi MK untuk mengamini atau mengabulkan perkara yang diajukan atau gugatan yang dilayangkan para pemohon," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh soal UU Ciptaker, Begini Respons DPR
-
MK Tolak Gugatan Istri WNA: Pengusiran Warga Asing Bandar Narkoba dari Indonesia Tetap Berlaku!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten