SuaraBanten.id - Mahkamah Konstitusi alias MK telah menolak gugatan terkait hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan itu dilayangkan oleh pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK telah menolak gugatan kedua paslon saat Sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Putusan MK yang menolak gugatan itu membuat Paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih.
Menanggapi putusan MK tersebut, Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan mengatakan, putusan MK harus diapresiasi dan diterima sebagai putusan final terhadap Pilpres 2024.
“Apapun putusan MK kan sifatnya final dan mengikat tentu harus diapresiasi,” katanya memulai tanggapan putusan MK.
Yusak menuturkan, dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu terdapat kelemahan pada kubu penggugat 01 dan 03 yang tidak bisa meyakinkan majelis hakim MK terkait pokok perkara yang menjadi kewenangan MK.
Menurutnya, sembilan tuntutan pihak 01 dan lima tuntutan dari pihak 03 yang diajukan dalam gugatan cenderung melebar.
“Misal meminta mendiskualifikasi Mas Gibran sebagai cawapres yang sebetulnya itu bukan ranahnya MK, tapi ranahnya PTUN karena terkait dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil. Kemudian politisasi bansos juga sudah dimentahkan oleh argumentasi 4 menteri di Persidangan MK,” kata Yusak kepada suara.com.
Yusak menyayangkan pihak Paslon Capres-Cawapres 01 dan 03 hanya berfokus pada akar masalah yang diduga jadi kekalahan mereka di Pilpres 2024.
Akar masalah tersebut, lanjut Yusak, terkait cawe-cawe Presiden Jokowi, campur tangan MK yang memberikan jalan mulus bagi pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
"Modal dasar Pak Prabowo kan tidak sampai 58 persen kan. Karena variabel Pak Jokowi itulah yang membuat elektabilitas Prabowo-Gibran semakin melesat dan ini menjadi bagian pertarungan terbuka bagi Pak Jokowi dengan PDIP," terang Yusak.
"Jadi mereka fokus pada akar persoalan, cuma kan masalahnya akar persoalan ini tidak jadi ranahnya MK," tambah Yusak menegaskan.
Yusak menuturkan, seharusnya pihak Capres-Cawapres 01 dan 03 fokus pada perselisihan hasil Pemilu yang membuat mereka kalah dari Prabowo-Gibran.
"Karena selisihnya jauh, saya lihat dari awal baik 01 dan 03 ini tidak punya cukup bukti dimana titik kekalahannya, dimana titik selisih suaranya sehingga menyebabkan suara mereka bisa kalah," tuturnya.
Terkait dengan pengawasan Pemilu, Yusak menyebut, pengawasan Pilpres 2024 kurang maksimal dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berita Terkait
-
Putusan MK soal MBG Dinilai Kompromistis, Pakar UGM Soroti Toleransi Pelanggaran Konstitusi
-
DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?
-
Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan
-
Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Benahi Teknologi Layanan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang