Hairul Alwan
Rabu, 24 April 2024 | 19:57 WIB
Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang pendahuluan gugatan atas pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. (Suara.com/Dea)

"Ya kalau dikatakan bahwa pengawasan Pemilu kurang maksimal, saya kira memang dibeberapa daerah seperti itu kondisinya," ungkapnya.

Meski begitu, menurut Yusak, Bawaslu juga memiliki keterbatasan dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Pasalnya semua kasus yang masuk harus berdasarkan laporan yang masuk disertai alat bukti dan lainnya.

Hal itu, kata Yusak, justru menjadi celah sehingga tak adanya penindakan dan kasus pelanggarannya menguap begitu saja.

"Ketika dibawa ke MK, ada yang bukan menjadi ranahnya MK sehingga sulit bagi MK untuk mengamini atau mengabulkan perkara yang diajukan atau gugatan yang dilayangkan para pemohon," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More