SuaraBanten.id - Mahkamah Konstitusi alias MK telah menolak gugatan terkait hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan itu dilayangkan oleh pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK telah menolak gugatan kedua paslon saat Sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Putusan MK yang menolak gugatan itu membuat Paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih.
Menanggapi putusan MK tersebut, Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan mengatakan, putusan MK harus diapresiasi dan diterima sebagai putusan final terhadap Pilpres 2024.
“Apapun putusan MK kan sifatnya final dan mengikat tentu harus diapresiasi,” katanya memulai tanggapan putusan MK.
Yusak menuturkan, dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu terdapat kelemahan pada kubu penggugat 01 dan 03 yang tidak bisa meyakinkan majelis hakim MK terkait pokok perkara yang menjadi kewenangan MK.
Menurutnya, sembilan tuntutan pihak 01 dan lima tuntutan dari pihak 03 yang diajukan dalam gugatan cenderung melebar.
“Misal meminta mendiskualifikasi Mas Gibran sebagai cawapres yang sebetulnya itu bukan ranahnya MK, tapi ranahnya PTUN karena terkait dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil. Kemudian politisasi bansos juga sudah dimentahkan oleh argumentasi 4 menteri di Persidangan MK,” kata Yusak kepada suara.com.
Yusak menyayangkan pihak Paslon Capres-Cawapres 01 dan 03 hanya berfokus pada akar masalah yang diduga jadi kekalahan mereka di Pilpres 2024.
Akar masalah tersebut, lanjut Yusak, terkait cawe-cawe Presiden Jokowi, campur tangan MK yang memberikan jalan mulus bagi pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
"Modal dasar Pak Prabowo kan tidak sampai 58 persen kan. Karena variabel Pak Jokowi itulah yang membuat elektabilitas Prabowo-Gibran semakin melesat dan ini menjadi bagian pertarungan terbuka bagi Pak Jokowi dengan PDIP," terang Yusak.
"Jadi mereka fokus pada akar persoalan, cuma kan masalahnya akar persoalan ini tidak jadi ranahnya MK," tambah Yusak menegaskan.
Yusak menuturkan, seharusnya pihak Capres-Cawapres 01 dan 03 fokus pada perselisihan hasil Pemilu yang membuat mereka kalah dari Prabowo-Gibran.
"Karena selisihnya jauh, saya lihat dari awal baik 01 dan 03 ini tidak punya cukup bukti dimana titik kekalahannya, dimana titik selisih suaranya sehingga menyebabkan suara mereka bisa kalah," tuturnya.
Terkait dengan pengawasan Pemilu, Yusak menyebut, pengawasan Pilpres 2024 kurang maksimal dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berita Terkait
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video