SuaraBanten.id - Mahkamah Konstitusi alias MK telah menolak gugatan terkait hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan itu dilayangkan oleh pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK telah menolak gugatan kedua paslon saat Sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Putusan MK yang menolak gugatan itu membuat Paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih.
Menanggapi putusan MK tersebut, Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan mengatakan, putusan MK harus diapresiasi dan diterima sebagai putusan final terhadap Pilpres 2024.
“Apapun putusan MK kan sifatnya final dan mengikat tentu harus diapresiasi,” katanya memulai tanggapan putusan MK.
Yusak menuturkan, dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu terdapat kelemahan pada kubu penggugat 01 dan 03 yang tidak bisa meyakinkan majelis hakim MK terkait pokok perkara yang menjadi kewenangan MK.
Menurutnya, sembilan tuntutan pihak 01 dan lima tuntutan dari pihak 03 yang diajukan dalam gugatan cenderung melebar.
“Misal meminta mendiskualifikasi Mas Gibran sebagai cawapres yang sebetulnya itu bukan ranahnya MK, tapi ranahnya PTUN karena terkait dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil. Kemudian politisasi bansos juga sudah dimentahkan oleh argumentasi 4 menteri di Persidangan MK,” kata Yusak kepada suara.com.
Yusak menyayangkan pihak Paslon Capres-Cawapres 01 dan 03 hanya berfokus pada akar masalah yang diduga jadi kekalahan mereka di Pilpres 2024.
Akar masalah tersebut, lanjut Yusak, terkait cawe-cawe Presiden Jokowi, campur tangan MK yang memberikan jalan mulus bagi pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Berita Terkait
-
Ngaku Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istrinya, Mendes Yandri Sampaikan Tiga Bantahan
-
Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang?
-
KPU Bersiap Jalankan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024, Terutama Soal Anggaran
-
Jelang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, MK Minta Tak Diganggu dengan Hal Tak Relevan
-
Putusan MK: SPA Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra