SuaraBanten.id - Kasus pembunuhan di Tangerang akhirnya terungkap, pelakunya adalah dua anak punk. Kini mereka ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten.
Perlu diketahui, dua orang anak punk yang merupakan tersangka pelaku pembunuhan ini melancarkan aksinya di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat kemarin.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut, yakni KHA dan SA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
"Kita lakukan penangkapan kedua pelaku ini saat bersembunyi di kontrakan temanya di Rajeg. Dan hasil pemeriksaan kita tetapkan mereka sebagai pelaku pembunuhan," katanya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (03/03), di pinggir Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt/Rw 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, terhadap seorang pria berinisial BS (24).
Adanya kejadian tersebut, tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung menindaklanjuti kejadian itu dengan memeriksa beberapa saksi dan beberapa bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada Senin 4 Maret 2024, anggota Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa bukti petunjuk, kedua pelaku dapat berhasil diringkus oleh pihaknya.
Selanjutnya, dari pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motif kejadian berawal atas terjadinya cekcok antara korban berinisial BS dengan pengunjung dalam acara musik.
Baca Juga: Strategi Cegah Inflasi di Kabupaten Tangerang saat Ramadhan
"Ini berawal saat korban BS bersama pelaku KHA dan SA sedang menikmati hiburan (acara musik). Kemudian, korban terlibat cekcok dengan pengunjung lainnya. Kemudian dilerai oleh rekan KHA. Namun, pelaku malah terkena pukulan dari korban," terangnya.
Karena merasa tidak terima atas perlakuan korban, katanya, pelaku KHA pun langsung memberikan ancaman terhadap korban.
Kemudian, tak lama berselang dari acara musik selesai, pelaku kembali bertemu dengan korban dan langsung melakukan penusukan pada bagian punggung korban.
"Satu rekan pelaku KHA yaitu SA membantu dengan memukuli korban. Dari kejadian tersebut, korban BS menderita beberapa luka tusuk di bagian punggung, luka memar dan lecet. Kemudian korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) saat mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan satu buah pisau, dua buah cincin bentuk tengkorak & medusa, satu buah jaket jeans, satu buah kaos hitam, tiga buah celana.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan