SuaraBanten.id - Kasus perundungan atau bullying di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.
Kali ini, Polres Tangerang Selatan memberikan update soal kasus tersebut. Ada 4 orang yang jadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Sementara 8 Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan perundungan yang diduga melibatkan siswa SMA Binus Serpong.
Peristiwa tersebut terjadi di warung belakang sekolah pada tanggal 2 dan 13 Februari lalu. 12 terduga pelaku itu akan dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Kasus Perundungan di Tangsel Telah Terjadi Dua Kali, Ini Penjelasan Polisi
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menjelaskan motif awal kronologi dugaan aksi perundungan yang diduga melibatkan anak selebriti, VR, itu.
Belasan anak pelaku itu diduga melakukan kekerasan secara bergantian kepada anak korban (17) dengan dalih tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung kedalam suatu kelompok.
“Kemudian pada 12 Februari, anak korban menceritakan kepada sang kakak terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 2,” jelas AKP Alvino dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Keesokan harinya yakni pada tanggal 13 Februari, lanjut Alvino, para terduga anak pelaku mengetahui bahwa anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya. Lantas para terduga anak pelaku merasa tidak terima sehingga terjadi kembali aksi kekerasan.
Hasil visum ditemukan beberapa luka pada anak korban, didapati luka lecet di leher, memar serta luka bekas sundutan rokok. Anak korban juga mengalami rasa ketakutan dan kecemasan berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan.
Baca Juga: Bawaslu Banten Dapati Oknum PPS Buka Kotak Suara di Luar Rapat Pleno
Berdasarkan gelar perkara pada (29/2/2024) lalu, setelah menemukan bukti yang cukup, penyidik menaikan status saksi menjadi tersangka.
Sedangkan Anak saksi menjadi ABH. Polres Tangsel turut menjabarkna inisial para tersangka, diantaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sementara itu 8 insial ABH tidak disebutkan.
Berita Terkait
-
Seorang Wanita Tewas Usai Jadi Korban Penjambretan, Kepala Terbentur Aspal Gegara Tas Ditarik Hingga Terjatuh
-
Selipkan Pesan Anti-Bullying: Ulasan Game Pikabuu The Silent Night
-
Tragedi Gas Melon, Nenek 63 Tahun Wafat Saat Berjuang Dapatkan LPG 3 Kg
-
Belajar dari Tragedi Penyiar TV Korea Oh Yoanna, Apa yang Harus Dilakukan Jika Di-bully di Tempat Kerja?
-
Ulasan Novel Efek Halo, Menyelami Dunia Gelap yang Mematikan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam