SuaraBanten.id - Kasus perundungan atau bullying di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.
Kali ini, Polres Tangerang Selatan memberikan update soal kasus tersebut. Ada 4 orang yang jadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Sementara 8 Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan perundungan yang diduga melibatkan siswa SMA Binus Serpong.
Peristiwa tersebut terjadi di warung belakang sekolah pada tanggal 2 dan 13 Februari lalu. 12 terduga pelaku itu akan dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Kasus Perundungan di Tangsel Telah Terjadi Dua Kali, Ini Penjelasan Polisi
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menjelaskan motif awal kronologi dugaan aksi perundungan yang diduga melibatkan anak selebriti, VR, itu.
Belasan anak pelaku itu diduga melakukan kekerasan secara bergantian kepada anak korban (17) dengan dalih tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung kedalam suatu kelompok.
“Kemudian pada 12 Februari, anak korban menceritakan kepada sang kakak terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 2,” jelas AKP Alvino dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Keesokan harinya yakni pada tanggal 13 Februari, lanjut Alvino, para terduga anak pelaku mengetahui bahwa anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya. Lantas para terduga anak pelaku merasa tidak terima sehingga terjadi kembali aksi kekerasan.
Hasil visum ditemukan beberapa luka pada anak korban, didapati luka lecet di leher, memar serta luka bekas sundutan rokok. Anak korban juga mengalami rasa ketakutan dan kecemasan berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan.
Baca Juga: Bawaslu Banten Dapati Oknum PPS Buka Kotak Suara di Luar Rapat Pleno
Berdasarkan gelar perkara pada (29/2/2024) lalu, setelah menemukan bukti yang cukup, penyidik menaikan status saksi menjadi tersangka.
Sedangkan Anak saksi menjadi ABH. Polres Tangsel turut menjabarkna inisial para tersangka, diantaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sementara itu 8 insial ABH tidak disebutkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya
-
Terseret Ombak, Bocah Laki-laki Hilang di Pantai Karangbolong Serang
-
Wisatawan Pantai Sawarna Lebak Dipalak Preman, Polisi Diminta Turun Tangan
-
Ada 9 Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah di Sini, Segera Klaim Sekarang!
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara