SuaraBanten.id - Imam Kadafi, pengendara Avanza nomor polisi B 2241 SZX tewas dalam kecelakaan tunggal di Jalan Raya Maja-Cibiuk, Kampung Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Senin (26/2/2024).
Imam Kadafi alami kecelakaan tunggal setelah kendaraan yang ia tumpangi masuk parit di lokasi kejadian.
Namun hal yang perlu diketahui, korban masuk parit karena menghindari tabrakan dengan kendaraan di arah berlawanan.
Hal tersebut diterangkan oleh Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Made Hendra Kusumanata melalui Kanit Gakum Iptu Enjang Sutisna.
Enjang mengatakan jika kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Pada saat itu, korban bersama 1 penumpangnya melaju dari arah Cibiuk menuju Cikole.
Pada saat di lokasi, mobil yang dikendarai korban hilang kendali dan dalam waktu yang bersamaan muncul kendaraan lain dari arah berlawanan.
Agar menghindari kecelakaan, korban berusaha membuang kendaraan ke arah kiri jalan.
Nahas, kondisi jalan yang sempit membuat kendaraan terjatuh dan masuk ke parit dengan kedalaman sekitar 5 meter.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Pengemudi mengalami luka memar di mata sebelah kiri dan benturan di kepala. Diduga terbentur ke bagian kemudi dan bagian lain kendaraan,” kata Enjang mengutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin 26/2/2024).
Sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Sedangkan rekan korban atas nama Irfan hanya mengalami luka ringan.
“Pengemudi masih di rumah sakit umum untuk pemulasaraan jenazah oleh pihak rumah sakit dan keluarga,” terangnya.
Berita Terkait
-
Rp80 Jutaan Dapat Mobil Apa? Ini 4 Rekomendasi Mobil Bekas Agustus 2025 untuk Antar Jemput Lansia
-
Pusing Pilih Mobil? Ini 4 Rekomendasi Mobil Bekas Tangguh Rp50 Jutaan untuk Bapak-Bapak Modern
-
Liburan Keluarga Hemat, Ini 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan, Muat Banyak, Irit Bensin
-
5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten
-
Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final