Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 26 Februari 2024 | 19:30 WIB
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto memberi keterangan kepada awak media soal gadis cantik yang gelapkan uang klinik kecantikan sebesar Rp527 juta di Mapolresta Serang Kota, Senin (26/2/2024). [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - Seorang gadis cantik berusia 27 tahun, Fuja Fauziah warga Karang Tanjung, Pandeglang, Banten ditetapkan tersangka usai menggelapkan uang sekitar Rp527.147 juta di klinik kecantikan tempatnya bekerja bertempat Kota Serang.

Gadis cantik yang gelapkan uang ratusan juta uang klinik kecantikan itu ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu (24/2/2024) usai beberapa hari ditetapkan sebagai DPO.

Sebelumnya, pemilik klinik kecantikan melaporkan Fuja Fauziah ke Polresta Serang Kota atas kerugian yang dialami pada 13 November 2023 lalu.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengungkapkan, tersangka merupakan kasir di sebuah klinik kecantikan MyBeauty Store15 Serang yang dipercaya untuk mengelola keuangan oleh sang pemilik.

Sofwan mengungkapkan, tersangka justru nekat mengambil uang hasil penjualan produk-produk kecantikan di tempatnya bekerja sebanyak Rp1 juta sampai Rp3 juta setiap hari mulai rentang bulan Februari 2022 hingga bulan November 2023.

"Tersangka ini selaku kasir, yang mana tersangka mengambil uang hasil penjualan yang diambil dari laci terus dimasukan ke dalam tas tersangka yang disimpan di belakang kursi meja kasir. Adapun uang yang diambil setiap harinya antara Rp1 juta sampai Rp3 juta," ucap Sofwan kepada awak media, Senin (26/2/2024).

"Dari hasil audit dan pemeriksaan kita, sementara ini total kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka adalah Rp527.147 juta," imbuhnya.

Diungkapkan Sofwan, tersangka nekat mengambil uang klinik lantaran untuk memenuhi hasrat gaya hidup hedonismenya dengan cara membeli barang-barang mahal hingga plesiran ke Bali.

"Motifnya ingin bergaya hedon, ingin flexing, ingin berfoya-foya, liburan sebanyak 6 kali ke Bali, dan beli tas dan sepatu branded," ujarnya.

Sofwan menerangkan, ditunjuk sebagai orang kepercayaan pemilik klinik membuat tersangka leluasa menjalankan aksinya tersebut, termasuk memanipulasi data penjualan agar tidak diketahui oleh si pemilik klinik hingga berbulan-bulan.

"Karena kurang kontrol dari pemiliknya, sehingga tersangka ini setiap hari mengambil uang. Selain itu melakukan manipulasi data penjualan, sehingga tersangka melakukan ini betul-betul dengan niat, bukan secara tiba-tiba," terang Sofwan.

Sementara itu, pemilik klinik kecantikan MyBeuaty Store15 Serang, Alfyera Alfiyonita mengaku, kasus penggelapan uang di kliniknya terungkap usai dirinya curiga dengan jumlah uang yang terkumpul dari hasil penjualan tidak sebanding dengan persediaan stok barang.

Disampaikannya, kecurigaan terhadap kehilangan uang di klinik kecantikan terbukti saat dirinya melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di klinik tersebut.

"Berawal dari persediaan stok, juga ga ada barang di toko, terus juga kayak misalkan uang itu selalu kurang. Dan akhirnya ketahuan kalau Fuja yang main, tapi mainnya sendiri ga bersama karyawan lain. Pas kita cek CCTV ketemu kalau Fuja yang bermain," kata Alfyera.

Menurut Alfyera, saat itu dirinya tidak menaruh curiga terhadap tersangka akan menggelapkan uang hasil penjualan produk kecantikan di klinik miliknya selama hampir 2 tahun lamanya lantaran sudah sangat percaya karena merupakan sahabat sejak masih kecil.

"Dia sebagai orang kepercayaan aku, jadi benar-benar orang yang aku percaya banget. Semua aku serahin ke dia. Untuk komunikasi dengan karyawan yang lain itu aku lewat Fuja karena sudah sahabat sejak TK, udah temen lama," jelasnya.

Saat ini, tersangka Fuja Fauziah sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Fuja pun dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More