Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 26 Februari 2024 | 19:30 WIB
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto memberi keterangan kepada awak media soal gadis cantik yang gelapkan uang klinik kecantikan sebesar Rp527 juta di Mapolresta Serang Kota, Senin (26/2/2024). [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

"Dia sebagai orang kepercayaan aku, jadi benar-benar orang yang aku percaya banget. Semua aku serahin ke dia. Untuk komunikasi dengan karyawan yang lain itu aku lewat Fuja karena sudah sahabat sejak TK, udah temen lama," jelasnya.

Saat ini, tersangka Fuja Fauziah sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Fuja pun dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More