SuaraBanten.id - Seorang pria asal Cilaja, Kabupaten Pandeglang berinisial AS (34) tega membunuh sang pacar berinisial M (46) yang merupakan seorang janda asal Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Aksi AS menghabisi nyawa janda terjadi lantaran pelaku merasa kewalahan karena sang pacar terus meminta jatah ena-ena alias hubungan badan kepada pelaku.
Kasus pembunuhan yang diduga terjadi karena pelaku kewalahan terus diminta ena-ena itu terungkap usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah korban M ditemukan sudah meregang nyawa.
Korban ditemukan hanya dengan mengenakan celana dalam di dalam sebuah kamar nomor 09 Wisma PGRI, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Jumat (23/2/2024) lalu.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian pun langsung meringkus pelaku AS di kediamannya pada Sabtu (24/2/2024). Kepada polisi, pelaku AS pun tak membantah telah membunuh korban.
"Kurang dari 1x24 jam, personel gabungan Satreskrim Polres Pandeglang dan Unit Reskrim Polsek Pandeglang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan, beserta barang bukti sudah diamankan," kata Kapolsek Pandeglang Kompol Didik Sulistya, Senin (26/2/2024).
Motif pelaku membunuh korban lantaran kesal korban kerap meminta berhubungan badan dengan pelaku. Bahkan, korban mengancam akan menyebarkan hubungan mereka kepada keluarga pelaku bila menolak keinginan korban.
"Kalau untuk motif, pelaku kesal korban selalu meminta hubungan badan. Apabila tidak dituruti, korban mengancam akan mendatangi keluarga pelaku," ujar Didik.
Sebelum dibunuh, korban sempat beradu mulut dengan pelaku saat berada di dalam kamar nomor 09 Wisma PGRI yang disewa korban. Hingga akhirnya, pelaku yang naik pitam langsung mencekik leher korban sambil membekap mulut korban sampai tewas.
Diketahui, korban mendatangi Wisma PGRI untuk menginap di kamar 09 pada hari Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dan berselang satu jam, pelaku pun datang, kemudian langsung memasuki kamar korban.
"Mereka ini pacaran, dan terjadi cekcok (di dalam kamar). Hingga korban dicekik lehernya, dan dibekap mulutnya hingga tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia," ungkap Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam.
Atas perbuatannya, pelaku AS pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggung jawabkan tindakanya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
7 Sunscreen untuk Pria Terbaik Anti Whitecast, Wajah Natural Tanpa Belang
-
Tatapan Shaquille Adik Lula Lahfah ke Rebecca Klopper Jadi Sorotan, Auto Dijodoh-jodohkan
-
Strategi Atur Napas Finansial: Mengapa Pria Usia 30-an Kini Lebih Hobi Pakai Paylater?
-
Viral Suami Robohkan Rumah Pakai Alat Berat, Emosi Istri Terima Lamaran Pria Lain
-
5 Parfum Mykonos untuk Pria dengan Aroma Maskulin
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda
-
Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat