SuaraBanten.id - Seorang pria asal Cilaja, Kabupaten Pandeglang berinisial AS (34) tega membunuh sang pacar berinisial M (46) yang merupakan seorang janda asal Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Aksi AS menghabisi nyawa janda terjadi lantaran pelaku merasa kewalahan karena sang pacar terus meminta jatah ena-ena alias hubungan badan kepada pelaku.
Kasus pembunuhan yang diduga terjadi karena pelaku kewalahan terus diminta ena-ena itu terungkap usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah korban M ditemukan sudah meregang nyawa.
Korban ditemukan hanya dengan mengenakan celana dalam di dalam sebuah kamar nomor 09 Wisma PGRI, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Jumat (23/2/2024) lalu.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian pun langsung meringkus pelaku AS di kediamannya pada Sabtu (24/2/2024). Kepada polisi, pelaku AS pun tak membantah telah membunuh korban.
"Kurang dari 1x24 jam, personel gabungan Satreskrim Polres Pandeglang dan Unit Reskrim Polsek Pandeglang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan, beserta barang bukti sudah diamankan," kata Kapolsek Pandeglang Kompol Didik Sulistya, Senin (26/2/2024).
Motif pelaku membunuh korban lantaran kesal korban kerap meminta berhubungan badan dengan pelaku. Bahkan, korban mengancam akan menyebarkan hubungan mereka kepada keluarga pelaku bila menolak keinginan korban.
"Kalau untuk motif, pelaku kesal korban selalu meminta hubungan badan. Apabila tidak dituruti, korban mengancam akan mendatangi keluarga pelaku," ujar Didik.
Sebelum dibunuh, korban sempat beradu mulut dengan pelaku saat berada di dalam kamar nomor 09 Wisma PGRI yang disewa korban. Hingga akhirnya, pelaku yang naik pitam langsung mencekik leher korban sambil membekap mulut korban sampai tewas.
Diketahui, korban mendatangi Wisma PGRI untuk menginap di kamar 09 pada hari Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dan berselang satu jam, pelaku pun datang, kemudian langsung memasuki kamar korban.
"Mereka ini pacaran, dan terjadi cekcok (di dalam kamar). Hingga korban dicekik lehernya, dan dibekap mulutnya hingga tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia," ungkap Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam.
Atas perbuatannya, pelaku AS pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggung jawabkan tindakanya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Bikin Wangi Seharian! 3 Parfum Pria Cocok Banget Buat Kado Pacar
-
6 Potret Ganteng Tristan Molina yang Digosipkan Dekat dengan Olla Ramlan
-
6 Sepatu Pria Branded untuk Kondangan, Murah Mulai Ratusan Ribu Saja
-
Yuk Cari Tahu! 19 November Memperingati Hari Apa Saja di Dunia dan Indonesia
-
7 Parfum Pria Aroma Vanilla yang Unik dan Berkarakter, Wangi Semerbak Meninggalkan Jejak
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara