SuaraBanten.id - Seorang pria asal Cilaja, Kabupaten Pandeglang berinisial AS (34) tega membunuh sang pacar berinisial M (46) yang merupakan seorang janda asal Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Aksi AS menghabisi nyawa janda terjadi lantaran pelaku merasa kewalahan karena sang pacar terus meminta jatah ena-ena alias hubungan badan kepada pelaku.
Kasus pembunuhan yang diduga terjadi karena pelaku kewalahan terus diminta ena-ena itu terungkap usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah korban M ditemukan sudah meregang nyawa.
Korban ditemukan hanya dengan mengenakan celana dalam di dalam sebuah kamar nomor 09 Wisma PGRI, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Jumat (23/2/2024) lalu.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian pun langsung meringkus pelaku AS di kediamannya pada Sabtu (24/2/2024). Kepada polisi, pelaku AS pun tak membantah telah membunuh korban.
"Kurang dari 1x24 jam, personel gabungan Satreskrim Polres Pandeglang dan Unit Reskrim Polsek Pandeglang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan, beserta barang bukti sudah diamankan," kata Kapolsek Pandeglang Kompol Didik Sulistya, Senin (26/2/2024).
Motif pelaku membunuh korban lantaran kesal korban kerap meminta berhubungan badan dengan pelaku. Bahkan, korban mengancam akan menyebarkan hubungan mereka kepada keluarga pelaku bila menolak keinginan korban.
"Kalau untuk motif, pelaku kesal korban selalu meminta hubungan badan. Apabila tidak dituruti, korban mengancam akan mendatangi keluarga pelaku," ujar Didik.
Sebelum dibunuh, korban sempat beradu mulut dengan pelaku saat berada di dalam kamar nomor 09 Wisma PGRI yang disewa korban. Hingga akhirnya, pelaku yang naik pitam langsung mencekik leher korban sambil membekap mulut korban sampai tewas.
Diketahui, korban mendatangi Wisma PGRI untuk menginap di kamar 09 pada hari Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dan berselang satu jam, pelaku pun datang, kemudian langsung memasuki kamar korban.
"Mereka ini pacaran, dan terjadi cekcok (di dalam kamar). Hingga korban dicekik lehernya, dan dibekap mulutnya hingga tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia," ungkap Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam.
Atas perbuatannya, pelaku AS pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggung jawabkan tindakanya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
5 Zodiak Paling Banyak Disukai Pria, Diam-Diam Punya Energi dan Aura yang Magnetis
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat