SuaraBanten.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang masih mempertimbangkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kampung Pasir Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang yang diberikan oleh Bawaslu Pandeglang.
Ketua Divisi Teknis KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan KPU untuk membahas surat rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.
Dalam rapat pleno tersebut nantinya akan dibahas apakah rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti atau memang akan digugurkan dan tidak dilakukan PSU di TPS 13. Sebab kata dia, sesuai dengan aturan PSU harus dilakukan setelah hari pencoblosan dilakukan.
"Kami sedang mengkaji surat itu dan akan dibawa ke meja pleno terus kemudian ketika memang harus dilaksanakan PSU ya kami akan laksanakan sesuai surat dari Bawaslu, tapi secara prinsip di peraturan itu untuk proses PSU itu diberikan waktu 10 hari setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024 artinya kami punya waktu 3 hari," kata Restu, Selasa (20/2/2024).
"Yang pasti kami sedang mengkaji surat itu dulu baik hasil pleno KPU Pandeglang untuk menanggapinya apakah dengan berbalas surat dan potensi PSU sesuai arahan dari Bawaslu ini apakah kami akan gugurkan atau tidak karena terjadi dinamika di TPS 13,"
"Kami sudah sampaikan di PKPU nomor 25 tahun 2023 bahwa penyandang disabilitas termasuk yang sakit bisa diwakilkan termasuk ke petugas KPPS," sambungnya.
Restu juga menyayangkan tindakan saksi yang memvideokan kegiatan pencoblosan itu. Padahal, dengan didokumentasikan maka prinsip kerahasiaan pemilu menjadi berkurang dan jelas melanggar aturan.
"Rapat pleno akan kami lakukan hari ini dan kajian dari Bawaslu karena masih ada sisa waktu 3 hari untuk PSU itu. Mudah-mudahan sore ini hasilnya sudah ada. Secara prinsip tidak boleh didokumentasikan dan kami juga menyayangkan untuk saksi yang melakukan dokumentasi," ungkapnya.
Sedangkan untuk petugas KPPS yang datang ke lokasi bukan KPPS 4 dan KPPS 6, menurut Restu, meskipun di Keputusan Petunjuk Teknis (KPT) 66 harus KPPS 4 dan KPPS 6 yang datang ke lokasi tidak menjadi persoalan asalkan yang datang masih anggota KPPS.
Sebab, masih kata Restu, pada saat pemungutan suara petugas KPPS yang seharusnya datang ke lokasi sedang ada urusan lain sehingga terpaksa diwakilkan oleh KPPS yang lainnya.
"Berkaitan dengan tugas dan fungsi KPPS kami tidak kaku juga, baik itu tugas KPPS 1 dan seterusnya, secara prinsip ketika ketua KPPS memerintahkan itu bisa dilaksanakan oleh petugas KPPS yang lain, artinya gini, jumlah KPPS itu 7 orang dan dinamika di TPS seperti apa dan ketika petugas KPPS yang ditugaskan sesuai aturan punya kegiatan yang urgent bisa dilaksanakan oleh petugas KPPS yang lain tapi yang penting itu masih petugas KPPS," tutupnya.
Berita Terkait
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
-
Kota Modern Asthara Skyfront City Memulai Pembangunan Tahap Awal
-
Melihat Beragam Motor Baru di Pameran IMOS 2025
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
-
Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2
-
Setelah Cesium-137 Ditemukan, Iklim Investasi Banten di Ujung Tanduk?
-
BRI Dukung Indonesia Mendunia Lewat Ajang Balap Motor Bergengsi MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner DBFOODS untuk Perkuat Branding hingga Pasar Global