Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 20 Februari 2024 | 12:15 WIB
Ilustrasi pemungutan suara. [Ist]

SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kampung Pasir Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Komisioner Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, hasil penelusuran dan kajian yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pandeglang ditemukan ada beberapa unsur yang dilanggar oleh Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) saat mendatangi warga dan meminta menyalurkan hak pilihnya.

"Hasil investigasi teman-teman kemarin ke lapangan bahwa ada prosedur pada saat pemungutan suara itu tidak mempedomani prosedur, yang pertama di Keputusan Pedoman Teknis (KPT) 66 itu bahwa KPPS yang di lokasi itu surat suaranya harus dimasukkan ke dalam plastik warna gelap tapi tidak dilakukan, terus pas pencoblosan itu bisa divideokan bahkan disaksikan oleh semua orang jadi tidak menjaga kerahasian," kata Iman dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (20/2/2024).

Selain kerahasiaan yang tidak dijaga, pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh KPPS yakni adanya indikasi mengarahkan untuk memilih salah satu caleg sehingga harus diberikan rekomendasi PSU di TPS tersebut.

"Selebihnya terkait dengan KPPS yang datang itu tidak mempedomani KPT 66. Jadi di KPT 66 itu harusnya yang mendatangi KPPS 4 dan KPPS 6 tapi yang datang ke sana bukan KPPS 4 dan 6. Yang terakhir ada indikasi mengarahkan ketika mencoblos ke calon tertentu," terangnya.

Berdasarkan surat nomor 03/Rekom/TM/PL/Kec.Pdg/11.06/II/2024 disebutkan bahwa petugas KPPS dalam memberikan pelayanan kepada pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu tidak sesuai sehingga direkomendasikan agar dilakukan PSU.

"Karena prosedurnya ini tidak dilaksanakan, dan Panwascam Pandeglang telah melakukan kajian merekomendasikan untuk dilakukan PSU. Suratnya sudah diberikan tadi malam ke KPU," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial tentang petugas KPPS yang mendatangi warga ke rumahnya karena sedang sakit dan tidak dapat menyalurkan hak suaranya di TPS 13 Kampung Pasir Cau, Kelurahan Pandeglang.

Di dalam video tersebut tampak warga yang sedang sakit demam duduk di atas kasur dan seorang petugas KPPS berada di sampingnya.

Petugas tersebut sempat mempertanyakan kondisi warga itu, setelah itu sambil membuka kertas suara petugas tersebut mencobloskan salah satu Caleg sambil berkata bahwa caleg tersebut adalah bapaknya.

Load More