SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Tangerang Kota meminta hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi yang diajukan 3 terdakwa korupsi , Senin (19/2/2024).
Dimana 3 terdakwa korupsi yang dimaksud adalah diduga para pelaku pungli penukaran mata uang asing kepada pekerja migran Indonesia.
Terlebih 3 terdakwa korupsi pungli penukaran mata uang asing kepada pekerja migran Indonesia sebut kasus yang membelit mereka seharusnya masuk ranah perbankan, bukannya korupsi.
Untuk diketahui, pada Senin (5/2/2024) lalu para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing membacakan eksepsi atau sanggahan mengenai dakwaan JPU Tangerang Kota.
Pada sanggahan para terdakwa, jika perkara yang membelit mereka mestinya masuk ranah perbankan bukan korupsi.
Itu karena karena terkait penukaran mata uang asing yang jadi urusan Bank Indonesia.
Lantaran itulah, 3 terdakwa ini menyebutkan jika Pengadilan Tipikor Serang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Tidak cukup di situ, dalam petitum atau tuntutannya kuasa hukum, para terdakwa meminta agar eksepsinya diterima seluruhnya.
Sebab menurut para terdakwa jika jaksa dari Kejaksaan Tangerang Kota tidak cermat melihat kasus tersebut..
Bahkan ketiganya meminta dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, lalu mengembalikan harkat dan martabat mereka didepan publik.
Karenanya dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra pada Senin (19/2/2024), JPU merasa eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak mendasar.
Khususnya terkait dakwaan JPU terhadap 3 terdakwa terebut tidak benar.
JPU membantah eksepsi para terdakwa bahwa dakwaan para jaksa tidaklah mendasar, JPU pun menilai eksepsi yang dilontarkan para terdakwa keliru.
Seharusnya Eksepsi tidaklah masuk ke dalam materi perkara, melainkan hanya bantahan apakah dakwaan sudah sesuai dengan syarat formil KUHAP atau tidak.
“Oleh karena itu mohon agar majelis hakim memutuskan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya,” kata JPU Mayang Tari seperti dikutip dari Bantennews.co.id, Senin (19/2/2024).
Berita Terkait
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Siapa Jaksa yang Bertengkar dengan Nikita Mirzani di Ruang Sidang? Ini Profil Inda Putri Manurung
-
Misteri Mayat Wanita Dalam Drum di Cisadane: Penuh Luka dan Patah Tulang, Ini Kata Polisi
-
Hasto Kristiyanto Pertanyakan Denda Rp600 Juta dalam Tuntutan Jaksa: Sungguh Aneh!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi
-
Zona Industri Cikande Hijau Kembali: Satgas Nyatakan 22 Pabrik Bebas Radioaktif 100 Persen
-
Curanmor Marak! Ini Tips Kapolres Tangerang Agar Motor Anda Aman
-
Sudah Beristri, Oknum Polisi Polres Cilegon Kepergok Mesum dengan Mahasiswi hingga Dipatsus
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak