Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 19 Februari 2024 | 21:34 WIB
Bantahan JPU - Para terdakwa mendengarkan bantahan JPU - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

Karena dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas, maka JPU meminta hakim untuk menolak seluruhnya eksepsi dari para terdakwa.

JPU juga meminta hakim untuk melanjutkan persidangan ke materi perkara dengan pemeriksaan saksi.

“Menyatakan eksepsi keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak dan perkara ini dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Load More