SuaraBanten.id - Lahan pertanian di Cilegon bakal dimaksimalkan melalui Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. DPRD Kota Cilegon mendorong Pemkot Cilegon memaksimalkan lahan pertanian.
Seperti diketahui, Raperda Inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut telah diparipurnakan oleh DPRD Cilegon di ruang rapat paripurna, Senin (5/2/2024).
Wakil Ketua DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun mengatakan, Pemerintah Daerah telah memiliki kawasan pertanian terpadu di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.
"Sehingga kemudian Raperda ini merupakan bagian untuk melengkapi agar kawasan pertanian terpadu itu supaya optimal, bisa kita jadikan bagian dari program pembangunan yang ada di Kota Cilegon," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Uyun mengungkapkan, saat ini lahan pertanian di Kota Cilegon semakin menyempit karena pembangunan industri dan perumahan.
Meski demikian, hal tersebut bukan berarti harus meninggalkan sektor pertanian yang dinilai mampu menopang kebutuhan dasar masyarakat.
"Bagaimanapun juga lahan pertanian itu harus ada di setiap daerah. Dengan keterbatasan yang ada kita coba maksimalkan, agar minimal kebutuhan dasar dari masyarakat Cilegon bisa terpenuhi secara maksimal dari Cilegon sendiri," ungkapnya.
Dengan keterbatasan lahan yang ada, Uyun memandang banyak cara untuk memaksimalkan sektor pertanian, salah satunya melalui metode urban farming.
"Ada banyak model pertanian yang bisa kita lakukan dengan keterbatasan lahan itu. Tentu saja ada metodologi yang bisa kita kembangkan, teknologi yang bisa kita kembangkan atau katakanlah dengan kawasan pertanian terbatas urban farming merupakan salah satu konsep pertanian yang bisa digagas untuk Pemkot Cilegon dan menghidupkan masyarakat ke depannya," tutupnya.
Selain Raperda Inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, DPRD Cilegon juga memparipurnakan Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia, Anak Terlantar, dan Yatim Piatu.
Dalam Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia, Anak Terlantar, dan Yatim Piatu itu DPRD Cilegon mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penambahan penerima bantuan sosial di sektor tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Kota Modern Asthara Skyfront City Memulai Pembangunan Tahap Awal
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pajero Sport Tabrak Honda Scoopy di Tangerang, Begini Kondisi Korban
-
Kenapa Wisatawan Asing Dilarang Masuk Kampung Badui Dalam dan Gajeboh ?
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman