SuaraBanten.id - Seorang Supervisor Operasional Bank Banten KCP Malingping, Kabupaten Lebak bernama Ridwan ditahan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten. Ridwan ditahan lantaran mencuri uang di brangkas Bank Banten hingga Rp6,1 miliar.
Diketahui, Ridwan telah bekerja di Bank Banten KCP Malingping sejak Feburuari hingga September 2022. Ia memanfaatkan jabatannya selama kurang lebih 7 bulan.
"Dengan cara mengambil uang tunai di brangkas kemudian saat sore atau malam hari ketika para karyawan telah pulang," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Ridwan pun menginput laporan fiktif di Rekening Balencing System (RBO) untuk mengelabui pemeriksaan auditor. Pelaku menginput seolah olah ada pengeluaran sehingga uang yang diambil tidak terdeteksi.
"ia selalu membuat menginput fiktif seolah-olah ada pengeluaran. Supaya balance terus dia melakukan penginputan fiktif pada sistem itu (RBO). Faktanya tidak ada pengeluaran itu," ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, uang yang ia ambil dipakai untuk judi online, DP rumah serta keperluan pribadi lainnya.
Selain itu, uang tersebut ada juga yang pelaku pinjamkan kepada temannya. Namun, Kejati masih mendalami dugaan uang tersebut dipakai hal lainnya.
"Mau kita tracing aset aset hasil kekayaan dia. Uang itu larinya ke mana. Sebetulnya sangat simple perbuatan tersangka ini," imbuhnya.
Diketahui, pelaku bisa mengetahui kunci brangkas karena jabatannya sebagai supervisor operasional. Aksinya terungkap setelah adanya audit dan bukti CCTV saat tersangka melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya Ridwan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Berita Terkait
-
Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025
-
Terus Meningkat, 27359 Rekening yang Terhubung Judol Sudah Ditutup
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
Komdigi Ungkap Nasib TikTok di Indonesia Usai Izin Dibekukan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Radiasi Cikande 875.000 Kali Lipat, Apa yang Dilakukan Pemerintah?
-
Babyface Gebrak Jakarta, BRI Kasih Diskon Tiket Konser Eksklusif
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang