SuaraBanten.id - Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau netralitas ASN Pemprov Banten melalui akun Instagram resminya mulai dikaji Badan Pengawas Pemilu Bawaslu alias Bawaslu Banten.
Dugaan ketidaknetralan tersebut terkait konten berbau politik yang diunggah di akun media sosial (medsos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat, dan Bawaslu memiliki waktu selama dua hari untuk melakukan pengkajian berkas laporan.
"Kemarin ada laporan masuk dari masyarakat terkait postingan di medsos oleh Diskominfo, pokoknya medsos Pemprov Banten," kata Badrul dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (31/1/2024).
Jika laporan itu dinyatakan lengkap, lanjut Badrul Bawaslu akan memberikan nomor registrasi lalu mengumpulkan bukti-bukti hingga pemeriksaan terlapor dan pelapor l.
"Apakah memenuhi syarat sebuah laporan, sudah lengkap. Kalau sudah lengkap akan diberikan nomor registrasi," katanya.
Adapun poin pelaporan, kata Badrul, terkait ketidaknetralan Pemprov Banten memposting salah satu konten di akun Instagram resminya.
"Terkait dugaan ketidaknetralan, tidak netral poin-poinnya begitu dari pelapor," ucapnya.
Badrul menambahkan, jika laporan tersebut dinyatakan belum lengkap akan disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang masih kurang.
"Pelapor bisa melengkapinya 2 hari setelah kami sampaikan (perbaikan)," kata Badrul.
Badrul menegaskan, Bawaslu akan memproses laporan apapun yang masuk, termasuk pelaporan terhadap Pemprov Banten.
"Selama syarat materilnya terpenuhi akan kami proses," tandas dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar membantah adanya keberpihakan Pemprov Banten kepada salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024.
Dikatakan Al Muktabar, konten presiden punya hak politik dan kampanye yang diposting akun Instagram @pemprov.banten merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Banten secara luas.
Berita Terkait
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Laundry Majapahit: Tradisi Jadi Modal Ekonomi Kreatif Baru
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
Di Hadapan Ibu-Ibu Pengajian, Bahlil Ingatkan Bahaya Ternak Akun Robot
-
Radiasi Cs-137 di Cikande Berhasil Dinetralisir
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan