Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 31 Januari 2024 | 23:59 WIB
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir. [Iyus/bantennews]

SuaraBanten.id - Dugaan  pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau netralitas ASN Pemprov Banten melalui akun Instagram resminya mulai dikaji Badan Pengawas Pemilu Bawaslu alias Bawaslu Banten.

Dugaan ketidaknetralan tersebut terkait konten berbau politik yang diunggah di akun media sosial (medsos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat, dan Bawaslu memiliki waktu selama dua hari untuk melakukan pengkajian berkas laporan.

"Kemarin ada laporan masuk dari masyarakat terkait postingan di medsos oleh Diskominfo, pokoknya medsos Pemprov Banten," kata Badrul dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (31/1/2024).

Jika laporan itu dinyatakan lengkap, lanjut Badrul Bawaslu akan memberikan nomor registrasi lalu mengumpulkan bukti-bukti hingga pemeriksaan terlapor dan pelapor l.

"Apakah memenuhi syarat sebuah laporan, sudah lengkap. Kalau sudah lengkap akan diberikan nomor registrasi," katanya.

Adapun poin pelaporan, kata Badrul, terkait ketidaknetralan Pemprov Banten memposting salah satu konten di akun Instagram resminya.

"Terkait dugaan ketidaknetralan, tidak netral poin-poinnya begitu dari pelapor," ucapnya.

Badrul menambahkan, jika laporan tersebut dinyatakan belum lengkap akan disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang masih kurang.

"Pelapor bisa melengkapinya 2 hari setelah kami sampaikan (perbaikan)," kata Badrul.

Badrul menegaskan, Bawaslu akan memproses laporan apapun yang masuk, termasuk pelaporan terhadap Pemprov Banten.

"Selama syarat materilnya terpenuhi akan kami proses," tandas dia.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar membantah adanya keberpihakan Pemprov Banten kepada salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024.

Dikatakan Al Muktabar, konten presiden punya hak politik dan kampanye yang diposting akun Instagram @pemprov.banten merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Banten secara luas.

Load More