SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AN (27) warga Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten diringkus polisi selang tiga hari pernikahannya.
Pria yang merupakan pengantin baru itu ditangkap personel Polres Serang lantaran merupakan seorang pengedar sabu.
Pengedar sabu itu ditangkap di kontrakanya di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/1/2024) lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Menurut informasi, tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga mengedarkan narkoba.
"Awalnya Tim Satresnarkoba memperoleh informasi jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (19/1/2024).
Berbekal informasi dari masyarakat itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka AN di rumah kontrakannya.
"Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka AN baru selesai mengemas sabu ke dalam paketan kecil. Sebanyak 17 paket sabu diamankan petugas dari dalam bungkus rokok," terang Kapolres.
Saat diperiksa oleh petugas, tersangka AN mengaku sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Ia terpaksa melakukan bisnis haram itu karena tidak memiliki pekerjaan setelah diberhentikan sebagai sopir angkutan barang.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Buruh Tewas di Gorda Serang
"Tersangka AN mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. Tersangka terpaksa melakukan setelah diberhentikan dari perusahaan sebagai sopir," kata Kapolres.
Pengedar sabu tersebut juga mengungkap sabu yang diamankan didapat dari AA (DPO ) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Untuk bisnis haram yang dilakukannya, AN mengaku istrinya tidak mengetahuinya. AN mengaku menyesal atas perbuatannya, terlebih dirinya yang masih pengantin baru juga harus berpisah dengan istrinya yang baru dinikahinya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kapolres menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Karenanya, Kapolres berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka