SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AN (27) warga Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten diringkus polisi selang tiga hari pernikahannya.
Pria yang merupakan pengantin baru itu ditangkap personel Polres Serang lantaran merupakan seorang pengedar sabu.
Pengedar sabu itu ditangkap di kontrakanya di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/1/2024) lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Menurut informasi, tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga mengedarkan narkoba.
"Awalnya Tim Satresnarkoba memperoleh informasi jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (19/1/2024).
Berbekal informasi dari masyarakat itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka AN di rumah kontrakannya.
"Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka AN baru selesai mengemas sabu ke dalam paketan kecil. Sebanyak 17 paket sabu diamankan petugas dari dalam bungkus rokok," terang Kapolres.
Saat diperiksa oleh petugas, tersangka AN mengaku sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Ia terpaksa melakukan bisnis haram itu karena tidak memiliki pekerjaan setelah diberhentikan sebagai sopir angkutan barang.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Buruh Tewas di Gorda Serang
"Tersangka AN mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. Tersangka terpaksa melakukan setelah diberhentikan dari perusahaan sebagai sopir," kata Kapolres.
Pengedar sabu tersebut juga mengungkap sabu yang diamankan didapat dari AA (DPO ) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Untuk bisnis haram yang dilakukannya, AN mengaku istrinya tidak mengetahuinya. AN mengaku menyesal atas perbuatannya, terlebih dirinya yang masih pengantin baru juga harus berpisah dengan istrinya yang baru dinikahinya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kapolres menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Karenanya, Kapolres berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Partisipasi BRI di PRABU Expo Tegaskan Komitmen Transformasi Digital bagi UMKM Indonesia
-
Prabowo Soroti Bullying Berdarah di Sekolah, Dari Blora Hingga Jakarta
-
Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong Akses Permodalan Mikro Lebih Mudah dan Inklusif
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa