SuaraBanten.id - Kabag Operasional Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad Hidayanto mengatakan, pelaku inisial RO sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban lantaran selalu diancam hubungan asmara keduanya akan disebarluaskan ke keluarga pelaku.
Untuk diketahui, penyebab pelaku melakukan pembunuhan berencana itu lantaran kesal video asusilanya diancam disebar.
Pelaku RO (32) ini merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dia melakukan pembunuhan terhadap pasangan sesama jenis nya inisial MA (34) dengan senjata tajam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi saat keduanya tengah menghabiskan waktu bersama di sebuah pantai di Kawasan Wisata Anyer, Kabupaten Serang pada Minggu (10/12/2023) lalu.
"Pelaku ini merupakan pacar korban, jadi korban selalu menekan hubungannya akan diberikan kepada keluarga pelaku. Pelaku malu (hubungan asmara) diketahui (keluarga) sehingga melakukan pembunuhan, intinya ingin lepas dari ancaman (korban)," kata Akhmad Hidayanto, Kamis (18/1/2024).
Diterangkan Akhmad, pelaku RO merencanakan aksi kejianya tersebut usai membujuk korban untuk jalan-jalan ke Pantai Anyer dan telah menyiapkan sebilah parang untuk menghabisi nyawa korban.
Saat di pinggir pantai, lanjut Akhmad, pelaku RO yang melihat korban sedang duduk menikmati semilir ombak langsung membacok korban sebanyak 4 kali di bagian leher hingga korban tewas seketika.
"Hari Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dibacok 4 kali saat duduk dipinggir pantai menggunakan parang yang sudah dipersiapkan. Dan mayat korban ditemukan warga pada Senin (11/12/2023) pukul 05.00 WIB," ungkap Akhmad.
Menerima laporan adanya temuan mayat, dikatakan Akhmad, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga identitas korban berhasil diungkap. Kemudian, lanjutnya, dari hasil penyelidikan lanjutan diketahui pelaku RO merupakan pelaku pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Dua Kelompok Remaja Tawuran di Serpong Tangerang, Saling Serang Gunakan Sajam
"Dalam waktu 20 ham setelah ada penemuan mayat itu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan dia pun mengakui perbuatannya," ucap Akhmad.
Saat ini, pelaku RO sudah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku RO pun dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Stop Bayar Jutaan! Serum Anti Bisa Ular Gratis Kini Tersedia di Puskesmas Badui
-
Apa Itu Scrap Besi? Kenapa Mengandung Bahan Radioaktif Cesium-137
-
Panik dan Khilaf! Ibu Muda yang Buang Bayi di Cipete Utara Ungkap Motif Mengejutkan
-
Penelitian BRIN Haram Dihentikan, Megawati: Jangan Potong Anggaran Riset
-
Skandal Sampah Banten Guncang Tipikor, Eks Kepala DLH Didakwa Rampok Uang Negara Rp21,6 Miliar