SuaraBanten.id - Kabag Operasional Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad Hidayanto mengatakan, pelaku inisial RO sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban lantaran selalu diancam hubungan asmara keduanya akan disebarluaskan ke keluarga pelaku.
Untuk diketahui, penyebab pelaku melakukan pembunuhan berencana itu lantaran kesal video asusilanya diancam disebar.
Pelaku RO (32) ini merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dia melakukan pembunuhan terhadap pasangan sesama jenis nya inisial MA (34) dengan senjata tajam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi saat keduanya tengah menghabiskan waktu bersama di sebuah pantai di Kawasan Wisata Anyer, Kabupaten Serang pada Minggu (10/12/2023) lalu.
"Pelaku ini merupakan pacar korban, jadi korban selalu menekan hubungannya akan diberikan kepada keluarga pelaku. Pelaku malu (hubungan asmara) diketahui (keluarga) sehingga melakukan pembunuhan, intinya ingin lepas dari ancaman (korban)," kata Akhmad Hidayanto, Kamis (18/1/2024).
Diterangkan Akhmad, pelaku RO merencanakan aksi kejianya tersebut usai membujuk korban untuk jalan-jalan ke Pantai Anyer dan telah menyiapkan sebilah parang untuk menghabisi nyawa korban.
Saat di pinggir pantai, lanjut Akhmad, pelaku RO yang melihat korban sedang duduk menikmati semilir ombak langsung membacok korban sebanyak 4 kali di bagian leher hingga korban tewas seketika.
"Hari Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dibacok 4 kali saat duduk dipinggir pantai menggunakan parang yang sudah dipersiapkan. Dan mayat korban ditemukan warga pada Senin (11/12/2023) pukul 05.00 WIB," ungkap Akhmad.
Menerima laporan adanya temuan mayat, dikatakan Akhmad, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga identitas korban berhasil diungkap. Kemudian, lanjutnya, dari hasil penyelidikan lanjutan diketahui pelaku RO merupakan pelaku pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Dua Kelompok Remaja Tawuran di Serpong Tangerang, Saling Serang Gunakan Sajam
"Dalam waktu 20 ham setelah ada penemuan mayat itu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan dia pun mengakui perbuatannya," ucap Akhmad.
Saat ini, pelaku RO sudah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku RO pun dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Chandra Asri Dorong Media Lokal Punya Bisnis Berkelanjutan