SuaraBanten.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HA (29) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Pengedar sabu tersebut dikabarkan menyamar menjadi tukang bangunan. Belasan paket yang diduga berisi sabu ditemukan terbungkus dalam plastik berwarna hitam.
Penangkapan pengedar sabu yang menyamar sebagai tukang bangunan itu bermula dari adanya laporan masyarakat soal dugaan peredaran narkoba.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak menyelidiki tersangka.
"Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba," katanya dikutip dari Bantennews (jaringan SuaraBanten.id), Kamis (18/1/2024).
Polisi yang melakukan pendalaman kemudian mendapati HA menyimpan sabu di beberapa titik. Tersangka pun akhirnya diringkus sekira pukul 09.00 WIB pada Selasa (16/1/2024) kemarin.
"Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek," ungkap Wiwin.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, HA mengaku menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun terakhir. Untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat, tersangka menyamar sebagai tukang bangunan.
"Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat," tambah Ikhsan.
Baca Juga: DPUPR Cilegon Anggarkan Rp85 Miliar untuk Proyek Jalan Tahun ini
Tersangka juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari.
"Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, polisi berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Kemasan Berkualitas jadi Senjata UMKM Bersaing di Pasar Modern
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Ayah Kritis, Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV
-
Ekosistem Merchant BRI Terus Tumbuh, Transaksi QRIS Naik 76 Persen