SuaraBanten.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HA (29) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Pengedar sabu tersebut dikabarkan menyamar menjadi tukang bangunan. Belasan paket yang diduga berisi sabu ditemukan terbungkus dalam plastik berwarna hitam.
Penangkapan pengedar sabu yang menyamar sebagai tukang bangunan itu bermula dari adanya laporan masyarakat soal dugaan peredaran narkoba.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak menyelidiki tersangka.
"Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba," katanya dikutip dari Bantennews (jaringan SuaraBanten.id), Kamis (18/1/2024).
Polisi yang melakukan pendalaman kemudian mendapati HA menyimpan sabu di beberapa titik. Tersangka pun akhirnya diringkus sekira pukul 09.00 WIB pada Selasa (16/1/2024) kemarin.
"Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek," ungkap Wiwin.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, HA mengaku menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun terakhir. Untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat, tersangka menyamar sebagai tukang bangunan.
"Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat," tambah Ikhsan.
Baca Juga: DPUPR Cilegon Anggarkan Rp85 Miliar untuk Proyek Jalan Tahun ini
Tersangka juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari.
"Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, polisi berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya
-
Mudik ke Merak atau Sumatera? Ini Jalur Alternatif di Kota Tangerang Agar Bebas Macet
-
DPR RI Soroti Larangan Impor Baja Usai Krakatau Steel Disuntik Danantara Rp4,93 Triliun
-
Wujudkan Pesisir Sehat di Tangerang, Desa Kampung Besar Bebas BABS Dideklarasikan
-
Kangen Teman Lama? Ini 7 Spot Bukber Paling Hits di Tangerang Buat Reuni Alumni