SuaraBanten.id - Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, bahwa saat ini daftar pemilih tambahan baru (DPTb) di Kota Serang, Banten sudah mencapai 1.858 orang.
Menurutnya, ribuan orang yang masuk DPTb itu kebanyakan merupakan calon pemilih karena tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal saat waktu pencoblosan pada 14 Februari mendatang.
Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena pemilih yang belum mengurus prosesnya di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPU kota Serang.
Saat ini juga kata dia, KPU masih gencar melakukan sosialisasi serta membuka posko layanan untuk para calon pemilih yang ingin pindah memilih. KPU bahkan sempat membuka posko pelayanan di Mall of Serang (MoS).
“Sosialisasi secara masif di tiap PPK dan PPS se-Kota Serang dan membuka posko layanan pindah memilih,” kata Nanas, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Setiap calon pemilih yang pindah harus memenuhi 1 dari 9 syarat pindah memilih, yaitu orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili.
Untuk dokumen yang perlu dilengkapi yaitu KTP asli/Fotocopy, Fotocopy Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih seperti 9 syarat di atas seperti surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan/Universitas.
Pemilih yang pindah memilih juga tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus. Contohnya jika pemilih memilih di luar Provinsi asal domisilinya otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja.
“Setelah proses pindah memilih hasilnya akan ada SPM (Surat Pindah Memilih) di dalamnya sudah ada TPS yang dituju dan jumlah surat suara yang diperoleh,” ujar Nanas.
Baca Juga: Resmikan Warung Kreatif di Serang, Alam Ganjar: Ini Wadah Para Anak Muda
Untuk tenggat masa pengurusan sendiri jatuh pada hari ini yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun, tahap 2 akan kembali dibuka hingga tujuh hari sebelum pencoblosan, persisnya pada Rabu (7/2/2024) mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan