SuaraBanten.id - Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, bahwa saat ini daftar pemilih tambahan baru (DPTb) di Kota Serang, Banten sudah mencapai 1.858 orang.
Menurutnya, ribuan orang yang masuk DPTb itu kebanyakan merupakan calon pemilih karena tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal saat waktu pencoblosan pada 14 Februari mendatang.
Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena pemilih yang belum mengurus prosesnya di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPU kota Serang.
Saat ini juga kata dia, KPU masih gencar melakukan sosialisasi serta membuka posko layanan untuk para calon pemilih yang ingin pindah memilih. KPU bahkan sempat membuka posko pelayanan di Mall of Serang (MoS).
“Sosialisasi secara masif di tiap PPK dan PPS se-Kota Serang dan membuka posko layanan pindah memilih,” kata Nanas, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Setiap calon pemilih yang pindah harus memenuhi 1 dari 9 syarat pindah memilih, yaitu orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili.
Untuk dokumen yang perlu dilengkapi yaitu KTP asli/Fotocopy, Fotocopy Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih seperti 9 syarat di atas seperti surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan/Universitas.
Pemilih yang pindah memilih juga tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus. Contohnya jika pemilih memilih di luar Provinsi asal domisilinya otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja.
“Setelah proses pindah memilih hasilnya akan ada SPM (Surat Pindah Memilih) di dalamnya sudah ada TPS yang dituju dan jumlah surat suara yang diperoleh,” ujar Nanas.
Baca Juga: Resmikan Warung Kreatif di Serang, Alam Ganjar: Ini Wadah Para Anak Muda
Untuk tenggat masa pengurusan sendiri jatuh pada hari ini yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun, tahap 2 akan kembali dibuka hingga tujuh hari sebelum pencoblosan, persisnya pada Rabu (7/2/2024) mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian