SuaraBanten.id - Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, bahwa saat ini daftar pemilih tambahan baru (DPTb) di Kota Serang, Banten sudah mencapai 1.858 orang.
Menurutnya, ribuan orang yang masuk DPTb itu kebanyakan merupakan calon pemilih karena tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal saat waktu pencoblosan pada 14 Februari mendatang.
Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena pemilih yang belum mengurus prosesnya di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPU kota Serang.
Saat ini juga kata dia, KPU masih gencar melakukan sosialisasi serta membuka posko layanan untuk para calon pemilih yang ingin pindah memilih. KPU bahkan sempat membuka posko pelayanan di Mall of Serang (MoS).
“Sosialisasi secara masif di tiap PPK dan PPS se-Kota Serang dan membuka posko layanan pindah memilih,” kata Nanas, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Setiap calon pemilih yang pindah harus memenuhi 1 dari 9 syarat pindah memilih, yaitu orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili.
Untuk dokumen yang perlu dilengkapi yaitu KTP asli/Fotocopy, Fotocopy Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih seperti 9 syarat di atas seperti surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan/Universitas.
Pemilih yang pindah memilih juga tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus. Contohnya jika pemilih memilih di luar Provinsi asal domisilinya otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja.
“Setelah proses pindah memilih hasilnya akan ada SPM (Surat Pindah Memilih) di dalamnya sudah ada TPS yang dituju dan jumlah surat suara yang diperoleh,” ujar Nanas.
Baca Juga: Resmikan Warung Kreatif di Serang, Alam Ganjar: Ini Wadah Para Anak Muda
Untuk tenggat masa pengurusan sendiri jatuh pada hari ini yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun, tahap 2 akan kembali dibuka hingga tujuh hari sebelum pencoblosan, persisnya pada Rabu (7/2/2024) mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Alasan Pemudik Sepeda Motor Pilih Perjalanan Malam Hari
-
Ratusan Sekolah di Cilegon Rusak, Robinsar-Fajar Target Perbaikan Rampung Dalam 4 Tahun
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Pemudik Asal Cilegon Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Satu Orang Tewas
-
Bawa Menantu untuk Ibu: Kisah Haru Pengantin Baru Mudik Perdana ke Lampung