SuaraBanten.id - Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, bahwa saat ini daftar pemilih tambahan baru (DPTb) di Kota Serang, Banten sudah mencapai 1.858 orang.
Menurutnya, ribuan orang yang masuk DPTb itu kebanyakan merupakan calon pemilih karena tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal saat waktu pencoblosan pada 14 Februari mendatang.
Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena pemilih yang belum mengurus prosesnya di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPU kota Serang.
Saat ini juga kata dia, KPU masih gencar melakukan sosialisasi serta membuka posko layanan untuk para calon pemilih yang ingin pindah memilih. KPU bahkan sempat membuka posko pelayanan di Mall of Serang (MoS).
“Sosialisasi secara masif di tiap PPK dan PPS se-Kota Serang dan membuka posko layanan pindah memilih,” kata Nanas, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Setiap calon pemilih yang pindah harus memenuhi 1 dari 9 syarat pindah memilih, yaitu orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili.
Untuk dokumen yang perlu dilengkapi yaitu KTP asli/Fotocopy, Fotocopy Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih seperti 9 syarat di atas seperti surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan/Universitas.
Pemilih yang pindah memilih juga tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus. Contohnya jika pemilih memilih di luar Provinsi asal domisilinya otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja.
“Setelah proses pindah memilih hasilnya akan ada SPM (Surat Pindah Memilih) di dalamnya sudah ada TPS yang dituju dan jumlah surat suara yang diperoleh,” ujar Nanas.
Baca Juga: Resmikan Warung Kreatif di Serang, Alam Ganjar: Ini Wadah Para Anak Muda
Untuk tenggat masa pengurusan sendiri jatuh pada hari ini yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun, tahap 2 akan kembali dibuka hingga tujuh hari sebelum pencoblosan, persisnya pada Rabu (7/2/2024) mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Pertamax Naik Rp4.000 Per Liter, Warga Tangerang Ramai-ramai Turun Kelas ke Pertalite
-
Anak Korban Pembunuhan di Gelam Serang Murka: Ibu Saya Tak Minta Uang, Justru Dia yang Matre
-
Mutasi Kilat Pemkot Cilegon Diterpa Isu Nepotisme: Istri Pejabat Diduga Jadi Prioritas Promosi
-
Pertamax Naik Ugal-ugalan, Pemkab Tangerang Siapkan Sembako Murah Besar-besaran
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis