SuaraBanten.id - Seorang pengusaha asal Sidoarjo Jawa Timur, Matruji Frengki Effendi menjadi korban penipuan proyek fiktif yang dilakukan oleh 2 warga Kota Cilegon hingga mengalami kerugian mencapai Rp1.015.000.000 (satu miliar lima belas juta rupiah).
Kedua pelaku berinisial AS (50) warga Jombang, Kota Cilegon dan AD (45) warga Cibeber, Kota Cilegon pun ditetapkan tersangka usai korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Banten.
"Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD. Tersangka AS ditangkap 11 November 2023 di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon. Sedangkan tersangka AD ditangkap 17 Desember 2023 di Perumahan Citra Maja, Lebak," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP Akbar Baskoro kepada awak media, Jumat (12/1/2024).
Penangkapan dilakukan usai kedua tersangka mangkir sebanyak 2 kali dari panggilan polisi sejak April 2023 lalu. Bahkan kedua tersangka diduga mencoba melarikan diri usai mengetahui dilaporkan korban ke polisi.
Baca Juga: Tak Libatkan DPRD Cilegon, Open Bidding Perumdam CM Disoal: Kalau Ada Apa-apa Tanggung Sendiri
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," ujar Akbar.
Kasus bermula saat korban tergiur lantaran diiming-iming sejumlah keuntungan oleh kedua tersangka untuk menjadi pemodal dari 5 paket pekerjaan.
Diketahui, lima paket pekerjaan itu meliputi pembelian timah putih I, paket logam alumunium I, paket alumunium II, paket besi scrap 50 ton dan paket timah putih II dengan total nilai Rp1.015.000.000.
"Kedua tersangka ini mengiming-iming korban untuk jadi pemodal dan menjanjikan akan mengembalikan dalam waktu 2 minggu setelah penyerahan uang. Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan Rp86.000.000," ungkap Akbar.
Korban pun melaporkan perbuatan kedua tersangka usai janji-janji yang diberikan tak kunjung terealisasi. Justru korban mendapat informasi bila kedua tersangka tidak pernah melakukan pembelian scrap besi dan alumunium sesuai dengan paket yang ditawarkannya.
Baca Juga: Komplotan Pencurian 1,7 Ton Gula Rafinasi Perusahaan di Cilegon Dibekuk, Sebabkan Kerugian Rp20 Juta
"Namun setelah hampir setahun justru yang dijanjikan para tersangka ini tak kunjung terealisasi hingga korban pun melapor. Dan uang yang diterina oleh kedua tersangka ini digunaian untuk kepentingan pribadi tanpa izin," katanya.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
-
Harga Kelapa Bulat Mahal, Mendag: Banyak yang Ekspor!
-
Nilai Tukar Rupiah Loyo, Semangat Pengusaha Jangan Ikut-ikutan!
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah La Nyalla Berkaitan dengan Jabatannya saat Menjadi Ketua KONI Jatim
-
Hanya Jualan Minyak Rambut, Wanita Berusia 30 Tahun Raup Cuan Rp 66 Miliar
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan
-
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Serang Diprediksi Menurun
-
Dua Orang Tim Andika-Nanang Pelaku Politik Uang Ditangkap di Cikeusal
-
Andra Soni dan Tatu Tinjau PSU di Baros, Bawaslu: Jangan Ada Pelanggaran!
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin