Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 12 Januari 2024 | 20:01 WIB
Ilustrasi pengusaha kena tipu (freepic.diller/Freepik)

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancamana pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More