SuaraBanten.id - Seorang pengedar sabu di Serang, Banten berinisial FS (44) ditangkap saat tengah memecah paket sabu berukuran kecil di rumahnya yang berada di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Dari tangan pengedar sabu tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan 3 paket kecil sabu dan satu paket sedang.
Petugas menemukan sabu yang disembunyikan di rak sepatu milik pelaku. Bukan cuma sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi barang haram itu.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan, penangkapan tersangka FS dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Masyarakat sekitar mencurigai tersangka FS berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Satresnarkoba Polres Serang kemudian memastikan kecurigaan masyarakat itu
"Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka FS dicurigai mengedarkan narkoba,"” ungkap M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (10/1/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska pada Rabu (2/1/2024) lalu, pelaku akhirnya digerebek di rumahnya.
Saat digerebek, tersangka kedapatan tengah memecah sabu dari paketan sedang ke platik klip kecil untuk diedarkan.
"Tersangka FS saat diamankan sedang memecah sabu ke paketan kecil. Tim Opsnal juga menemukan 1 paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu," tutur M Ikhsan.
Baca Juga: Perawan Ting-ting Cegah Kangker Serfiks, Begini Penjelasannya
Ikhsan mengatakan, saat diperiksa tersangka FS mengakui paketan sabu yang diamankan merupakan miliknya.
Menurut pengakuan pelaku, paketan sabu yang diamankan itu dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yan mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sabu dibeli dari warga Tangerang namun tersangka tidak mengetahui ciri-ciri orang menjualnya karena transaksi tidak secara langsung. Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Mulai 13 Maret, KA Rangkasbitung-Merak Berhenti di Stasiun Cilegon
-
Sabu dalam Sabun dan Minuman Instan: Penyelundupan Narkotika Lintas Negara di Soetta Terbongkar
-
3,6 Juta Kendaraan Lewat Jalur Banten Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Strategi Darurat BBM
-
Kabar Gembira Bagi Pemudik Sumatera! Pasokan BBM di Jalur Banten Dijamin Aman dan Terkendali
-
Catat Tanggalnya! BRIN Prediksi Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026