SuaraBanten.id - Seorang pengedar sabu di Serang, Banten berinisial FS (44) ditangkap saat tengah memecah paket sabu berukuran kecil di rumahnya yang berada di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Dari tangan pengedar sabu tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan 3 paket kecil sabu dan satu paket sedang.
Petugas menemukan sabu yang disembunyikan di rak sepatu milik pelaku. Bukan cuma sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi barang haram itu.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan, penangkapan tersangka FS dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Perawan Ting-ting Cegah Kangker Serfiks, Begini Penjelasannya
Masyarakat sekitar mencurigai tersangka FS berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Satresnarkoba Polres Serang kemudian memastikan kecurigaan masyarakat itu
"Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka FS dicurigai mengedarkan narkoba,"” ungkap M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (10/1/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska pada Rabu (2/1/2024) lalu, pelaku akhirnya digerebek di rumahnya.
Saat digerebek, tersangka kedapatan tengah memecah sabu dari paketan sedang ke platik klip kecil untuk diedarkan.
"Tersangka FS saat diamankan sedang memecah sabu ke paketan kecil. Tim Opsnal juga menemukan 1 paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu," tutur M Ikhsan.
Baca Juga: Delapan Kecamatan di Cilegon Rawan Konflik di Pemilu 2024, Kapolda Minta Personel Lakukan Ini
Ikhsan mengatakan, saat diperiksa tersangka FS mengakui paketan sabu yang diamankan merupakan miliknya.
Menurut pengakuan pelaku, paketan sabu yang diamankan itu dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yan mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sabu dibeli dari warga Tangerang namun tersangka tidak mengetahui ciri-ciri orang menjualnya karena transaksi tidak secara langsung. Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya
-
Terseret Ombak, Bocah Laki-laki Hilang di Pantai Karangbolong Serang
-
Wisatawan Pantai Sawarna Lebak Dipalak Preman, Polisi Diminta Turun Tangan
-
Ada 9 Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah di Sini, Segera Klaim Sekarang!
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara