SuaraBanten.id - Seorang pengedar sabu di Serang, Banten berinisial FS (44) ditangkap saat tengah memecah paket sabu berukuran kecil di rumahnya yang berada di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Dari tangan pengedar sabu tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan 3 paket kecil sabu dan satu paket sedang.
Petugas menemukan sabu yang disembunyikan di rak sepatu milik pelaku. Bukan cuma sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi barang haram itu.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan, penangkapan tersangka FS dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Masyarakat sekitar mencurigai tersangka FS berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Satresnarkoba Polres Serang kemudian memastikan kecurigaan masyarakat itu
"Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka FS dicurigai mengedarkan narkoba,"” ungkap M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (10/1/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska pada Rabu (2/1/2024) lalu, pelaku akhirnya digerebek di rumahnya.
Saat digerebek, tersangka kedapatan tengah memecah sabu dari paketan sedang ke platik klip kecil untuk diedarkan.
"Tersangka FS saat diamankan sedang memecah sabu ke paketan kecil. Tim Opsnal juga menemukan 1 paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu," tutur M Ikhsan.
Baca Juga: Perawan Ting-ting Cegah Kangker Serfiks, Begini Penjelasannya
Ikhsan mengatakan, saat diperiksa tersangka FS mengakui paketan sabu yang diamankan merupakan miliknya.
Menurut pengakuan pelaku, paketan sabu yang diamankan itu dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yan mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sabu dibeli dari warga Tangerang namun tersangka tidak mengetahui ciri-ciri orang menjualnya karena transaksi tidak secara langsung. Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten